Kupang, NTTzoom.com— Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan 17 terdakwa, Selasa (25/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Yulianto, menguak sejumlah pengakuan baru mengenai kronologi kekerasan beruntun yang dialami alm. Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard, pada Juli–Agustus 2023.
Dalam persidangan, terdakwa pertama, Sertu Thomas Desambris Awi, mengakui perbuatannya di hadapan majelis.
“Saya memukul korban dengan sandal di bagian pipi kanan, dan mencambuk dengan selang, Yang Mulia,” ungkap Thomas ketika dicecar hakim mengenai perannya dalam kejadian tersebut.
Terdakwa ketiga, Poncianus Allan Dadi, juga menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebut sempat melihat seorang perwira melakukan interogasi terhadap Prada Lucky sebelum dirinya ikut melakukan pemukulan.
“Saya lihat ada perwira yang tanya-tanya korban. Setelah itu saya pukul korban dengan kabel dan vanbelt,” kata Allan di ruang sidang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Dervinti Arjuna Putra Bessie dan Rofinus Sale, mengakui turut menganiaya korban dengan cara berbeda.
“Saya menggunakan kopel untuk memukul korban,” sebut Arjuna.
“Saya mencambuk korban sambil duduk, Yang Mulia.” aku Rofinus.
Pemeriksaan berlangsung intens hampir sepanjang hari. Majelis hakim beberapa kali meminta para terdakwa menjelaskan alasan tindakan mereka serta siapa yang memerintahkan rangkaian penganiayaan tersebut.
Hakim Ketua menegaskan bahwa pengungkapan peran masing-masing terdakwa sangat krusial.
“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terurai jelas, termasuk siapa yang menginisiasi dan siapa yang ikut melakukan,” tegas Mayor Subiyatno.
Sidang hari ini masih berada pada tahap pemeriksaan terdakwa. Jaksa Oditur Militer dijadwalkan menyusun dan membacakan tuntutan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik mengingat dugaan penganiayaan dilakukan secara sistematis 22 personel Batalyon TP 834/WM. Kematian Prada Lucky pada 6 Agustus 2025 dianggap sebagai puncak dari rangkaian kekerasan yang dialami korban.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (27/11) pekan ini dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan pendalaman peran individu dalam rentetan penganiayaan tersebut. (es)
Dapatkan sekarang