Bangkitkan UMKM dengan Digital Payment-Marketplace
Gatot Witjaksono
Carlens
16 Nov 2021 12:54 WITA

Bangkitkan UMKM dengan Digital Payment-Marketplace

Oleh Gatot Witjaksono:  Kasubag Umum KPPN Kupang 

DI era Globalisasi ini seluruh kehidupan kita diatur oleh teknologi informasi atau yang dikenal dengan era digital 4.0. Termasuk kehidupan pekerjaan sehari-hari kita, baik di kantor maupun di rumah. Sistem pekerjaan di kantor semuanya telah menggunakan aplikasi-aplikasi yang memudahkan para pegawai untuk memberikan layanan yang maksimal kepada stakeholder.  

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dengan Perdirjen no. Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Market Place Dan Gigital Payment Pada Satuan Kerja telah meluncurkan system pembayaran digital payment-market place.  

Yang dimaksud dengan sistem Digital Payment ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara khususnya Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel, berupa implimentasi Virtual Account dan kartu kredit pemerintah dan membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satker, vendor (UMKM) dan dunia perbankan dengan mengikuti perkembangan jaman.  

Sedangkan yang dimaksud sistem marketplace adalah system yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang. Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara electronic dengan Kartu Debit/Cash Management Sistem (CMS) atau pendebetan barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan. 

Diluncurkannya system pembayaran digipay marketplace ini mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapimtas dengan Wamenkeu RI yang membahas tentang Program Bangga Buatan Indonesia (PBBI) dan Rapimtas dengan Menkeu RI membahas tentang digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah. 

Presiden juga meminta agar menekankan program perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dijalankan pemerintah lebih terfokus dan terarah. 

Dengan diluncurkannya system Digital Payment-Marketplace ini diharapkan menjadi sebuah solusi bagi pemerintah, pengusaha atau Usaha Mikro Kecil Menegah dan dunia usaha serta dunia perbankan. 

Dari sisi pemerintah diharapkan adanya peningkatan transaksi pemerintah atau realisasi belanja pemerintah dan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diharapkan juga dapat meningkatkan transaksi penjualan dengan menggunakan system Digital Payment-Marketplace ini. 

Sedangkan dari sisi perbankan diharapkan juga dapat meningkatkan transaksi non tunai antara satuan kerja sebagai pembeli dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah sebagai penjual. Salah satu adaptasi yang dilakukan adalah dengan menggunakan mekanisme pembayaran melalui System Digital Payment-Marketplace. 

Sistem ini dapat menghubungkan antara satuan kerja (selaku pembeli) dengan vendor (selaku penjual) yang difasiltasi oleh pihak perbankkan.

Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh pihak perbankan dimana satuan kerja membuka rekeningnya dan  menyimpan uang persediaannya. 

Sistem ini sama-sama sangat menguntungkan bagi Satker, penyedia barang atau jasa, maupun dari pihak perbankan. Dari kacamata orang awam system marketplace ini dapat dipahami sebagai pasar atau  perantara yang mempertemukan antara  penjual dan pembeli, dan ini tentu sudah berlaku secara umum seperti yang sudah terjadi di kalangan masyarakat saat ini. 

Perbedaan pasar dan marketplace adalah kalau pasar secara umum merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli secara fisik (nyata) dan dibayar langsung atau tunai. Sedangkan system marketplace ini merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli secara virtual yang difasilitasi oleh perbankan yang dibayarkan melalui aplikasi digipay. 

Sistem digipay dikelola oleh perbankan dan dibagi menjadi 4 sesuai dengan penggunaan bank yang dipercaya oleh satuan kerja dalam menempatkan uang persediaan Satker berada.  

Untuk digipay dari Bank Mandiri menggunakan kode digipay 008, untuk digipay dari Bank BRI menggunakan kode digipay 002, untuk digipay dari Bank BNI menggunakan kode digipay 009 sedangkan kode digipay 200 dari Bank BTN.
Sistem ini dikenal dengan System Digipay-Marketplace. Diharapkan system ini dapat memberikan solusi terhadap realisasi belanja pemerintah, meningkatan transaksi penjualan yang diharapkan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan juga dapat meningkatan transaksi non tunai yang diharapkan dari dunia perbankan. Kelebihan system ini, yaitu dapat meningkatkan transaksi penjualan dari Usaha Menengah Kecil dan Menengah sehingga diharapkan UMKM dapat menjadi besar dan perekonomian bisa berangsur-angsur tumbuh dalam situasi di masa pandemi ini. Dan System Digipay-Marketplace ini dapat mengakomodir arahan presiden dan Menteri Keuangan RI terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM. 

Di masa pandemi ini dan apalagi dengan pemberlakuan PPKM, mengakibatkan pasar-pasar, pusat pertokoan, rumah makan, dan warung-warung banyak yang tutup menjadikan ekonomi lesu sehingga menyebabkan merosotnya daya beli masyarakat dikarenakan tidak terjadinya transaksi penjualan dan pembelian. Sehingga pemerintah mendorong kepada dunia usaha, dunia perbankkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap lesunya ekonomi ini. 

Diharapkan dengan system digipay marketplace ini dapat menjadi pilihan untuk membangkitkan gairah ekonomi ini di masa sekarang. 

Sebelumnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah memfasilitasi peran UMKM dalam meningkatkan gairah ekonomi yang bekerja sama dengan Kemenkoperasi UKM dan KPK, dengan e-catalognya untuk mendorong terjadinya peningkatan ekonomi UMKM. Dengan bertambahnya system digipay marketplace ini UMKM dapat memasarkan produk-produknya untuk dijual dengan menggunakan system ini. 

Dengan diberlakukanya system digipay marketplace ini, Ditjen Perbendaharaan dapat membantu meningkatkan gairah transaksi pada UMKM, dan dunia perbankan. 

Ditjen Perbendaharaan dengan jangkauan yang luas ke seluruh Indonesia menggunakan kantor vertikalnya, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditunjuk untuk mempromosikan kepada Satker dan UMKM. Dengan memperkenalkan system digipay marketplace ini yang bisa digunakan Satker dalam membelanjakan uang persediaan.  

Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupaya untuk mengimplementasikan solusi ini kepada semua Satker pengelola APBN di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui KPPN Kupang.  

Langkah yang sudah dilaksanakan adalah, pertama mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis  kepada seluruh mitra kerja dan menampung keluhan-keluhan dari para satker apabila di tempat Satker tersebut para vendor (penjual) belum bisa terkoneksi dengan dunia perbankan. Dan perbankan melakukan pendataan tempat-tempat para Satker melakukan transaksi jual beli tersebut.  

Setelah didata nantinya dari pihak perbankan memberikan pemahaman kepada vendor untuk ditunjuk oleh perbankan tersebut sebagai vendor.  

Sedangkan Ditjen Perbendaharaan, yaitu Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan tersebut. 

Namun demikian implementasi digipay marketplace tentu memiliki tantangan yang sangat besar. Terbukti, sampai dengan saat ini KPPN Kupang untuk pengguna digipay marketplace masih kurang dari 10 persen (rencana yang harus direkrut Satker sebanyak 88 baru terealisasi 9 Satker dari 292 satker). Sedangkan jumlah vendor dari rencana yang direkrut 88 baru terealisasi  5 vendor, dikarenakan dengan kondisi geografis yang berat, yaitu terdiri dari 4 pulau, pulau Timor, Pulau Rote, Pulau Sabu dan Pulau Alor dan terkendala juga dengan koneksi internet. Sehingga Satker, vendor, maupun perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi. Dibutuhkan kerja keras baik dari pihak KPPN Kupang dan Perbankan untuk lebih massive lagi memberikan sosialisasi dan Bimtek kepada Satker maupun kepada vendor. 

Satker pengguna digipay saat ini baru bisa bertransaksi hanya untuk pengadaan dan pembayaran kepada yang memiliki rekening di bank penyedia platform aplikasi saja. Ini tentu perlu dipikirkan kembali untuk pengembangannya sehingga tidak tergantung hanya pada 1 bank saja. 

Namun hal tersebut juga dapat diatasi apabila pihak vendor memiliki kerja sama dengan bank-bank tersebut, sehingga sama-sama ingin meningkatkan transaksinya dalam menggunakan digipay marketplace. 

Digipay marketplace ini menjadi program unggulan dalam proses pengadaan barang dan jasa dari Ditjen Perbendaharaan Negara untuk UMKM disamping program yang telah dilakukan kerjasamanya dengan LKPP.  

Dengan menggunakan digipay marketplace ini diharapkan  banyak terjadi transaksi di masa pandemi ini, yaitu dengan menggunakan uang persediaan yang menjamin transaksi terjadi dengan transparan tanpa ada manipulasi antara pembeli dan penjual dengan daftar harga yang sudah jelas dan pasti. 

Sosialisasi, bimbingan teknik dan pendampingan untuk Satker merupakan solusi yang paling tepat yang difasilitasi oleh KPPN di seluruh Indonesia. Di samping Satker, vendor, dalam proses transaksi ini yang sangat diperlukan adalah pendampingan dari dunia perbankan. Karena vendor adalah kunci terjadinya  transaksi ini, sehingga alangkah baiknya bila konsentrasi sosialisasi dan Bimtek bukan dilakukan hanya kepada Satker, tapi juga melibatkan vendor (penjual).

Dan KPPN di seluruh Indonesia harus gencar dan lebih intensif lagi dalam mempromosikan potensi keunggulan digipay marketplace ini. Karena system ini sebagai solusi yang tepat dalam mewujudkan belanja yang transparan dan akuntabel apalagi di masa pandemi  sekarang ini. Berbelanja cukup dari rumah atau kantor saja sehingga terjadi transaksi-transaksi belanja pemerintah lebih banyak dan UMKM juga terangkat ekonominya dengan  menggunakan system ini. 

Diharapkan dengan menggunakan aplikasi digipay marketplace UMKM dapat memahami dengan baik kelebihan dari aplikasi ini.  

Dengan masuknya system digipay marketplace akan membawa UMKM memperoleh peluang pasar yang sangat besar dan luas. 

System digipay marketplace diharapkan dapat memberikan keuntungan-keuntungan yang sangat banyak, yaitu pertama untuk pengelolaan transaksi keuangan negara diharapkan tidak ada manipulasi oleh Satker dalam bertransaksi dan dari pihak UMKM diharapkan transaksi semakin berkembang dan berlipat sehingga UMKM bisa bangkit dan ekonomi diharapkan pulih sehingga menunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan selanjutnya yang diuntungkan juga dunia perbankkan karena dari transaksi-transaksi tersebut jelas menggunakan transaksi non tunai, sehingga dapat meminimalisir uang yang beredar di masyarakat. 

Dengan diluncurkannya system digipay marketplace ini dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan langkah yang sangat tepat dan berani untuk ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa yang makmur dan sejahtera, sehingga penggunaan system ini dapat memberikan sumbangan nyata terhadap pelaksanaan belanja negara dengan menggunakan uang persediaan melalui system digipay marketplace yang relatif baru ini. 

Dan, sistem ini patut mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama dari insan perbendaharaan, kementerian dan lembaga, para vendor dan dunia perbankan. Dengan demikian diharapkan sistem ini bisa menjadi wujud nyata dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja negara dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekian

 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
1 Disukai