6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Jalan Raya, Begini Penyebabnya
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman
admin
21 Aug 2024 10:47 WITA

6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Jalan Raya, Begini Penyebabnya

Kupang, Nttzoom - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Polda NTT mengungkapkan tingkat kecelakaan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.  

Tingkat kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota semakin tinggi, yang terjadi pada bulan Juli 2024 yakni sebanyak enam orang meninggal dunia di jalan raya.  

“Dalam bulan Juli 2024, korban kecelakaan yang meninggal dunia karena faktor miras sudah enam orang," demikian diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, S.Sos kepada Nttzoom.com, pada Rabu, 21 Agustus 2024.  

Hal ini, beber Sudirman, disebabkan oleh minuman keras (Miras) jenis moke atau sopi. Efek buruk saat berkendara dalam keadaan tidak sadar atau dibawah pengaruh miras adalah tindakan kriminal dan dapat mencelakakan diri sendiri serta penguna jalan lainnya.  

Selain itu, miras juga dapat menimbulkan kasus lain seperti, pencurian, penjambretan  dan  kriminal lainnya.  

“Salah satu penyebab utama laka lantas di kota Kupang faktor manusia yang dipengaruhi oleh miras,” ungkapnya. 

Tertib berlalulintas, Sudirman berujar, adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan, karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya. 

Untuk itu, warga masyarakat Kota Kupang khususnya bagi penguna kendaraan baik roda dua, empat maupun roda enam untuk tidak berkendara usai mengkonsumsi miras karena hal tersebut sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Jika kedapatan, akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

“Kecelakaan in i(red) karena faktor manusia dibawah pengaruh miras,” cetusnya. 

Diharapkan Sudirman, para pengendara wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan wajib pula mengetahui serta mematuhi semua tata tertib aturan lalu lintas yang ada.   

“Pengendara juga wajib tertib dan sopan dalam berkendara, menghormati sesama pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan,” timpalnya. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai