Kupang, NTTzoom.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) resmi menerapkan Gerakan Jam Belajar melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur jam belajar anak di rumah setiap Senin hingga Jumat pukul 18.00 sampai 19.30 WITA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membangun budaya belajar di rumah sekaligus mengurangi ketergantungan anak terhadap penggunaan telepon genggam.
“Pak Gubernur ingin membangun kemandirian belajar dan budaya belajar. Dengan tantangan era yang berubah begitu cepat, begitu banyak waktu orang habiskan dengan HP, Pak Gubernur ingin mengingatkan satu setengah jam saja tinggalkan HP,” kata Ambrosius.
Menurutnya, selama jam belajar berlangsung, orang tua diminta mendampingi anak, mendengarkan aktivitas mereka di sekolah, serta mengingatkan anak mengulang pelajaran.
Ia menegaskan, pembiasaan meninggalkan gawai selama satu setengah jam merupakan langkah penting dalam membentuk disiplin belajar anak.
“Yang paling penting itu adalah ada pembiasaan. Ada jam tertentu dia bisa tinggalkan HP. Itu satu kemajuan besar,” ujarnya.
Ia berharap suasana belajar di rumah dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dalam keluarga sekaligus membantu peningkatan kualitas pendidikan anak. (es)
Dapatkan sekarang