‎Anak Tersangka Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Triliun ‎
Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).




Foto: istimewa
Redaksi
27 Feb 2026 18:32 WITA

‎Anak Tersangka Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Triliun ‎

Jakarta, NTTzoom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka pengusaha minyak Riza Chalid, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

‎"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), dilansir dari Detikcom.

‎Menurut hakim, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa memperkaya diri sebesar sekitar Rp2,9 triliun, sehingga tindakan itu telah merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun.

‎Sebagai tambahan terhadap hukuman utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat disita jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854, subsider 5 tahun penjara jika tidak dibayar.

‎Perbuatan yang memberatkan vonis tersebut, menurut hakim, termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim menyebut hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.

‎Kerry merupakan satu dari sejumlah pihak yang disidang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan kontraktor mitra, yang pelaksanannya mencakup pengaturan sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak.

‎Usai persidangan, Kerry menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, dengan alasan sejumlah fakta menurutnya belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim. 

‎“InsyaAllah mau ajukan banding,” ujarnya kepada wartawan.

‎Sidang putusan ini menjadi salah satu babak dalam proses hukum atas kasus korupsi minyak yang lebih luas, dimana beberapa mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta lainnya juga telah dijatuhi vonis pidana. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai