Ancaman Sanksi Pidana untuk Warga Kota Kupang
Wawali Kota Kupang Herman Man memberi keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Forkopimda, Senin (26/7)
Redaksi
26 Jul 2021 15:28 WITA

Ancaman Sanksi Pidana untuk Warga Kota Kupang

* Terapkan PPKM Level IV

KUPANG, NTTZOOM-Warga Kota Kupang siap-siap menerima sanksi pidana apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ancaman ini berdasar karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, terhitung efektif sejak Selasa (27/8).

Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man, saat diwawancarai di rumah jabatannya, Senin (26/7) mengatakan, dirinya baru selesai melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang.

Hasil rapat, secara resmi Kota Kupang akan menerapkan PPKM level IV. Dalam penerapan PPKM Level IV ini, semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai Pukul 21.00 Wita. 

Pada pukul 21.00 Wita, semua tim akan berpatroli, tim gabungan dari TNI dan Polri. Sanksi yang diberikan juga sementara dikaji sesuai hukum yang berlaku. 

"Kapolres Kupang Kota, Dandim dan Kejari, akan memberikan masukan pasal-pasal mana saja yang akan dipakai. Jadi bisa diancam dengan pidana bagi mereka yang melanggar. Karena sudah hampir 1 tahun lebih kita sudah sosialisasikan. Tidak ada alasan masyarakat tidak taat dengan aturan," tegasnya.

Yang menjadi dasar diterapkan PPKM Level IV, yaitu penambahan kasus baru di Kota Kupang hampir 150 kasus per 100.000 penduduk setiap penduduk. 

Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Kupang sudah lebih dari 80 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, Respons atau positivity rate juga lebih dari 15 persen, yang seharusnya di bawah 5 persen. 

"Saat melakulan tes, hasil dari tes tersebut banyak sekali yang dinyatakan positif. Selain itu, kontak erat yang seharusnya, satu pasien yang dinyatakan positif, harus diperiksa kontaknya harus 15 sampai 30 orang, sementara yang ada sekarang, hanya dites lima orang saja, karena saat petugas ingin melakukan tes, mereka yang terdata melakukan kontak erat, tidak mau dites atau sedang tidak berada di tempat," ujarnya. 

Dia mengaku, Senin (26/7), Pemkot Kupang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait PPKM Level IV. SE ini, sama dengan SE sebelumya, hanya ditambahkan beberapa poin atau penegasan. 

Dalam SE terbaru juga akan diatur, bagi masyarakat yang tidak mau ditracing dan melakukan tes, juga yang melakukan perampasan jenazah, maka akan diancam dengan hukuman pidana. 

"Bagi masyarakat yang tidak mau dites maka akan dikenakan sanksi pidana, karena dengan sengaja membahayakan orang lain, dan membiarkan orang lain ikut terpapar virus. Satu pasien patokannya harus 15 sampai 30 orang yang tes kontak eratnya, dan pihak kelurahan wajib memantau dan menjaga secara ketat," kata Herman Man. 

Dia jelaskan, pintu-pintu masuk Kota Kupang juga akan dilakukan penyekatan, pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang. Khusus pada weekend, akan diperketat. 

"Pasalnya, sesuai dengan hasil penelitian, pada hari weekend, banyak yang keluar masuk Kota Kupang. Jadi ketika masuk Kota Kupang, wajib menunjukan tes PCR atau Antigen, dan kalau keperluannya hanya untuk piknik atau rekreasi saja, makan tidak diperbolehkan, kecuali urusan mendesak dan urusan dinas," katanya. 

Selain itu, untuk pedagang dari Kabupaten Kupang yang datang untuk menjual hasil tanam mereka, akan diperbolehkan, tetapi semua penumpang dan sopirnya harus tetap taat Prokes. 

Herman Man meminta masyarakat Kota Kupang bisa kooperatif dan mendukung pemerintah, karena untuk menjaga Kota Kupang, perlu kerja sama semua pihak, terutama masyarakat. Karena tidak ada pihak mana pun yang memanipulasi data kematian atau memberikan data hasil tes palsu, karena tidak ada hal yang menguntungkan dari hal tersebut. 

"Kita tidak ingin menyusahkan siapa pun, terlebih masyarakat, karena pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi rakyatnya. Semua kebijakan yang dilakukan juga untuk kepentingan semua masyarakat," tegasnya. 

Dia mengaku, untuk pelaku UMKM yang berjualan di pinggiran jalan, tetap diberikan kebebasan untuk berjualan, tetapi dengan protokol kesehatan, dan harus ada pengaturan jarak para pembeli, juga harus take away sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam SE.(af1/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga