Kupang, NTTzoom.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hengki Loden (49), terjaring operasi aparat Polda NTT saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (29/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Perempuan yang bersama yang bersangkutan diketahui berinisial SLR (37). Operasi tersebut dilakukan setelah istri sah terduga lebih dahulu membuat pengaduan resmi pada 3 Maret 2026 kepada Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda NTT, terkait dugaan suaminya kerap mengunjungi perempuan tersebut di sebuah kos di Jalan Amabi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa langkah kepolisian merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang bersifat delik aduan absolut.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” kata Nova.
Dalam kegiatan di lapangan, Wadirres PPA dan PPO AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri turut hadir memimpin langsung proses pengamanan yang berlangsung secara persuasif tanpa tindakan represif.
Sementara itu, Hengki Loden saat ditemui wartawan di Polda NTT menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya atas peristiwa tersebut.
“Sebagai manusia tentu saya punya kelemahan dan kekurangan, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri,” ujarnya.
Ia juga menyebut keberadaan perempuan tersebut sebagai rekan bisnis dan menyatakan peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi. Hengki menyampaikan akan menempuh upaya mediasi untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak pelapor. Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut di Polda NTT. (es)
Dapatkan sekarang