Anggota Pol PP di NTT Ditahan Polisi, Dijerat Pasal 44 Ayat 3 Tahun 2004
Albert Solo sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
admin
14 Aug 2024 19:32 WITA

Anggota Pol PP di NTT Ditahan Polisi, Dijerat Pasal 44 Ayat 3 Tahun 2004

Kupang, Nttzoom - Penyidik Polresta Kupang Kota, Polda NTT menahan Albert Solo (52) dalam kasus penganiyaan kepada istrinya hingga meninggal dunia. ASN anggota Polisi Pamong Praja di NTT, itu terancam penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 45 juta.  

Albert Solo ditetapkan atas kasus penganiyaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga meninggal dunia. Albert memukul istrinya, Maria Mey dengan tangan hingga tak sadarkan diri.  

Demikian diungkapkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo di Mapolresta Kupang Kota pada Rabu, 14 Agustus 2024.  

Kombes Aldinan menegaskan, sesuai dengan pemeriksaan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga korban dan di dukung dengan hasil visum et repirtum, terbukti Albert Solo menganiaya Istrinya, Maria Mey hingga tewas.  

“Kita resmi tetapkan Albert Solo sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. Pasal yang dikenakan yakni pasal 44 ayat 3 tahun 2004 tentang KDRT,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung. 

Aldinan berujar, Albert Solo telah diamankan Polisi sejak, Senin 12 Agustus 2024 malam setelah istrinya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini.  

 Aldinan juga menjelaskan bahwa pelaku seringkali melakukan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap istrinya, Maria Mey dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.  

“Memang dia (pelaku) sering memukul istrinya berulangkali dalam keadaan mabuk. Pelaku memukul dengan murni pakai tangan di  pipi dan kepala bagian belakang hingga mengalami pendarahan hebat dan keluarga membawa Maria Mey ke RS Leona dalam keadaan koma. Sampai di sana (RS), baru meninggal,” ungkapnya. 

Kombes Aldinan juga menyatakan bahwa pelaku awalnya melarang istrinya Maria Mey yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) NTT sebagai ASN itu, agar jangan mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD NTT terkait perubahan KUA-PPAS Pemprov 2024.  

“Pelaku pinginnya korban jangan keluar pada saat liburan. Tapi korban tidak indahkan permintaan itu. Sehingga pelaku ini pergi meninggalkan rumah dan berpesta miras di sebuah bengkel dekat rumah tersangka. Kemudian setelah pesta Miras, malamnya pelaku pulang ke rumah, korban (istri) belum juga pulang, pelaku tunggu. Setelah korban pulang dari kantor, langsung dianiaya,"
terang dia.  

Adapun barang bukti lain yang diamankan pihak Polresta Kupang Kota yakni pakaian dan akta pernikahan dari keduanya, yakni Albert Solo dan Maria Mey.  

“Kita amankan juga beberapa dokumen seperti akta pernikahan dari suami-istri itu,” sebutnya. 

Aldinan juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang agar setiap ada permasalahan di dalam rumah tangga antara suami dan istri, harus diselesaikan secara baik dan positif.  

Menurut Aldina, tujuan dari perkawinan adalah terwujudnya kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak dan pendidikan anak.  

Sedangkan menurut Undang–Undang RI  Nomor 1 Tahun 1974, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.  

Dalam perkawinan, cinta menjadi modal dasar dalam membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Cinta menjadikan dua pribadi yang berbeda, itu menjadi satu untuk saling melengkapi dan menyempurnakan.  

Perkawinan bukan menyatukan dua pribadi tanpa cacat, perkawinan bukan juga menyatukan dua pribadi tanpa kekurangan. Justru, karena kekurangan itulah dua pribadi itu dapat bersatu untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. 

“Mari kita belajar dari pengalaman kasus ini, agar setiap kali ada permasalahan di dalam rumah tangga antara suami dan istri, harus diselesaikan dengan positif. Jangan ambil hakim sendiri, yang mengakibatkan kekerasan fisik hingga meninggal dunia," timpalnya. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga