Anggota Polresta Kupang Kota Bripka Ados Bantah Terlibat Mafia BBM
Jumpa Pers Bripka Ados dsn Bildad Thonak di sekretariat DPD Kongres Advokat Indonesia NTT pada Senin, 12 Agustus 2024.  
admin
13 Aug 2024 07:52 WITA

Anggota Polresta Kupang Kota Bripka Ados Bantah Terlibat Mafia BBM

Kupang, Nttzoom - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga ada keterlibatan seorang anggota Polresta Kupang Kota, Bripka Muhammad Sukalumba alias Bripka Ados ternyata tidaklah benar.  

Demikian disampaikan Bripka Ados melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 12 Agustus 2024.  

Menurut Bildad, kliennya membantah dan tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut. Pasalnya, tak ada satu pun dokumen tentang kasus BBM Subsidi yang ditangani oleh Polresta Kupang Kota.  

Dengan demikian, lanjut Bildad, informasi-informasi yang beredar luas di publik yang menyebutka kliennya Bripka Ados dan Algazali Munandar terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi, itu tidaklah benar. Dikarenakan, tidak ada satu pun barang bukti dan laporan polisi di Polresta Kupang Kota.  

“Saya sudah menerima kuasa dari klien saya dua orang ini yakni, Bripka Ados dan Algazali, saya juga langsung  mengecek di Polresta Kupang Kota tentang laporan polisinya nomor berapa, barang buktinya dimana, dan kemudian sejauh mana penanganannya tetapi ternyata tidak ada kasus sama sekali," ungkap Bildad Thonak. 

Sebagai kuasa hukum, Bildad juga meminta agar jangan mencoba-coba mengeluarkan isu liar bagi masyarakat untuk merusak nama dan jabatan seseorang. Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib semua orang taat kepada hukum. Siapa pun dia, itu memiliki hak yang sama di mata hukum.  

“Saya pikir ini negara adalah negara hukum. Siapa pun dia, jabatan apa pun itu, harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Dan, buktinya klien saya ini tidak terlibat. Oleh karena itu jangan mengeluarkan isu yang kemudian menjadi bola liar di publik. Klien saya ini juga punya hak di mata hukum," tegasnya. 

Sementara itu, di tempat yang sama, Bripka Ados menegaskan ia tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi itu. Namun, sebagai seorang anggota Polri yang taat pada aturan, ia tetap memenuhi panggilan dari pihak Propam Polda NTT untuk memberikan keterangan.  

Di Propam Polda NTT, terang Bripka Ados, ia menjelaskan kepada pihak penyedik jika tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. 

“Yang bilang saya ditangkap sedang kawal BBM dan terlibat di SPBU bahkan sampai pengepul, itu tidak benar. Boleh cek di Propam Polda NTT, ada hasil pemeriksaannya. Semuanya tidak ada,” pungkasnya. 

Ia juga menuturkan jika baru pertama kali mengenal pengusaha yang namanya disebutkan dalam kasus penimbunan BBM ini, yakni Algazali Munandar.  

“Setelah kasus ini muncul baru saya tau ada nama Algazali Munandar, dan sebaliknya beliau juga baru tahu saya. Mana ada yang sebut saya terima bagian dari dia sebesar Rp. 2 juta hingga Rp 3 juta lebih. Itu tidaklah benar," jelasnya. 

Selanjutnya Jali, sapaan akrab Algazali Munandar mengaku jika dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian terkait kasus penimbunan BBM tersebut. Walaupun, rumahnya telah dipasang garis polisi dikarenakan adanya barang bukti BBM seperti drum kosong. 

“Memang itu drum kosong yang simpan di situ dan mau jual kembali. Itu (drum) sudah sejak tahun 2023 lalu dan saya sudah pernah dipanggil Polda, waktu itu saya dipanggil untuk periksa sebagai saksi," ungkapnya.

Bripka Ados juga bmembeberkan jika dalam pemeriksaan di Propam Polda NTT, ia tidak pernah diintimidasi oleh pihak penyidik.

“Tidak ada intimidasi saya pada saat pemeriksaan dan tidak ada keterangan-keterangan apa pun yang berubah,” ungkpanya.(jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai