Aniaya Istri Hingga Tewas, Anggota Pol PP Pemprov NTT Diberhentikan Sebagai ASN
Albert Solo (52), seorang anggota Pol PP Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT akan diberikan sanksi tegas.
admin
13 Aug 2024 15:54 WITA

Aniaya Istri Hingga Tewas, Anggota Pol PP Pemprov NTT Diberhentikan Sebagai ASN

Kupang, Nttzoom - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi menegaskan, Albert Solo (52), seorang anggota Pol PP Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT akan diberikan sanksi tegas. 

Albert Solo, dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai seorang ASN. Menurut Yos, Albert diduga melakukan penganiyaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga tewas.  

“Sanksi jelas ada, karena menghilangkan nyawa manusia,” ungkap Kepala BKD Provinsi NTT, Yos Rasi kepada Nttzoom.com, Selasa 13 Agustus 2024.  

Secara yuridis, terang Yos, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.  

Sesuai dengan aturan-aturan ini, tegas Yos, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah melakukan tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang.  

“Yang akan kita lakukan setelah mendapatkan surat penahanan dari pihak berwajib; dalam hal ini dari pihak Kepolisan Polresta Kupang Kota,” ungkapnya. 

Namun begitu, Yos mangaku jika pihaknya telah menunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian, dan segera berkoordinasi denga Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasat Pol PP Provinsi NTT, Johanes Oktovianus untuk mendapatkan data dan keterangan tentang stafnya, yakni Albert Solo.  

Sebelumnya diberitakan, Albert Solo (52), anggota Polisi Pamong Praja atau Pol PP di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dilaporkan ke Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.  

Pasalnya, Albert Solo menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga meninggal dunia. Albert Solo adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT. Sementara istrinya, Josefa Maria Mey juga ada seorang ASN di Provinsi NTT. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Johanes Oktovianus segera melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.  

Dijelaskan Kasat Pol PP, Johanes Oktovianus, pihaknya melaporkan kepada Penjabat Gubernur NTT untuk selanjutnya di proses atau di tindak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dikarenakan, Johanes berujar, Albert Solo adalah seorang ASN.  

“Satpol PP akan melaporkan kepada Gubernur NTT untuk selanjutnya diproses atau ditindak sesuai aturan kepegawaian.” Ungkap Kasat Pol PP Provinsi NTT, Johanes Oktovianus kepada Nttzoom.com, Selasa 13 Agustus 2024.  

Disebutkan Johanes, Albert Solo telah melakukan tindakan kriminal dan sedang menjalani proses hukum di pihak Kepolisian Resort Kota(Polresta) Kupang.

Johanes juga menyerahkan kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk mengungkapkan kasus tersebut hingga terang benderang.  

“Tersangka melakukan tindakan kriminal dan dlm proses hukum oleh Polisi. Kita serahkan sepenuhnya kpd Polisi sampai ada keputusan,” cetusnya. 

Untuk ketahui, kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan terkait penyebab meninggalnya, Josefina Maria Mey (52), istri dari seorang anggota Pol PP, Albert Solo (52).  

Meninggalnya Josefina Maria Mey, Kombes Pol. Aldinan berujar, dikarenakan adanya penganiayaan dengan benda tumpul.  

Kejadian itu, sebut Aldinan, terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam. 

“Sesuai keterangan dari beberapa saksi yang ada, itu terindikasi korban dianiaya dengan benda tumpul tetapi kami akan pastikan lagi melalui hasi visum et repirtum,” sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RS) Leona Kupang, Senin 12 Agustus 2024 malam. 

Dikatakan Aldinan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sementara dari sejumlah saksi, termasuk menunggu pembuatan Laporan Polisi (LP) dari pihak keluarga korban.  

“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam sehingga bisa memastikan dugaan sementara tadi," pungkasnya. 

Dengan begitu, tegas Aldinan, pihak kepolisian juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini akan terungkap secara terang benderang. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai