Kupang, Nttzoom - Albert Solo (52), anggota Polisi Pamong Praja atau Pol PP di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dilaporkan ke Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
Pasalnya, Albert Solo menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey(52) hingga meninggal dunia. Albert Solo adalah seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Provinsi NTT. Sementara istrinya, Josefa Maria Mey juga ada seorang ASN di Provinsi NTT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Oktovianus segera melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
Dijelaskan Kasat Pol PP, Johanes Oktovianus, pihaknya melaporkan kepada Pj. Gubernur NTT untuk selanjutnya di proses atau di tindak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dikarenakan, Johanes berujar, Albert Solo adalah seorang ASN.
“Satpol PP akan melaporkan kepada Gubernur NTT untuk selanjutnya diproses atau ditindak sesuai aturan kepegawaian," ungkap Kasat Pol PP Provinsi NTT, Johanes Oktovianus kepada Nttzoom.com, Selasa 13 Agustus 2024.
Disebutkan Johanes, Albert Solo telah melakukan tindakan kriminal dan sedang menjalani proses hukum di pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang.
Johanes juga menyerahkan kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk mengungkapkan kasus tersebut hingga terang benderang.
“Tersangka melakukan tindakan kriminal dan dlm proses hukum oleh Polisi. Kita serahkan sepenuhnya kpd Polisi sampai ada keputusan,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan terkait penyebab meninggalnya, Josefina Maria Mey (52), istri dari seorang anggota Pol PP, Albert Solo (52).
Meninggalnya Josefina Maria Mey, Kombes Pol. Aldinan berujar, bahwa dikarenakan adanya penganiayaan dengan benda tumpul.
Kejadian itu, sebut Aldinan, terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.
“Sesuai keterangan dari beberapa saksi yang ada, itu terindikasi korban dianiaya dengan benda tumpul tetapi kami akan pastikan lagi melalui hasi visum et repirtum,” sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RS) Leona Kupang, Senin 12 Agustus 2024 malam.
Dikatakan Aldinan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sementara dari sejumlah saksi, termasuk menunggu pembuatan Laporan Polisi dari pihak keluarga korban.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam sehingga bisa memastikan dugaan sementara tadi,” pungkasnya.
Dengan begitu, tegas Aldinan, pihak kepolisian juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban dengan harapan kasus ini akan terungkap secara terang benderang. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang