Kupang, NTTzoom.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Fredy Melky Frans alias Pak Ady, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus penipuan jual beli rumah di Kupang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025.
Penetapan DPO dilakukan karena upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap yang bersangkutan belum bisa dilaksanakan. Pihak kejaksaan telah memanggil Fredy sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tidak berada di tempat.
“Terhadap perkara atas nama Fredy Melky Frans belum bisa dieksekusi karena tersangka tidak ada di tempat. Kami sudah memanggil tiga kali, namun juga tidak hadir,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, kepada NTTzoom.com, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah tiga kali pemanggilan tanpa hasil, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT kemudian meminta bantuan Bidang Intelijen untuk melakukan pencarian terhadap terpidana.
“Yang bersangkutan telah kami jadikan DPO. Imbauan kami, apabila ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon segera diinformasikan agar kami bisa segera melakukan eksekusi,” tambah Raka.
Putusan MA Batalkan Vonis PN Kupang, Nyatakan Fredy Bersalah
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 573/K/PID/2025 tanggal 18 Maret 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 125/Pid.B/2024/PN Kpg tanggal 14 Oktober 2024.
Dalam amar putusan tersebut, MA mengadili sendiri dan menyatakan bahwa terdakwa Fredy Melky Frans alias Pak Ady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan pertama.
MA kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus Penipuan Rumah di Liliba Rugikan Dosen Muda
Kasus ini berawal dari penipuan jual beli rumah di Jalan Sabaat, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, pada tahun 2021. Korban, seorang dosen muda bernama Christ Daniel, mengalami kerugian sebesar Rp115 juta setelah membeli rumah yang ternyata sudah dimiliki pembeli lain.
Fredy Melky Frans, yang juga seorang ASN, menawarkan rumah tersebut melalui media sosial Facebook. Ia menjanjikan fasilitas rumah lengkap dan menunjukkan surat pembatalan kredit untuk meyakinkan korban. Namun setelah pembayaran dilakukan, fasilitas tidak dikerjakan dan rumah ternyata telah dijual terlebih dahulu kepada orang lain.
Kasus ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, namun Fredy dibebaskan dengan alasan “ada perbuatan, tetapi bukan pidana.” Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Kejati NTT mengimbau masyarakat agar melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan Fredy Melky Frans alias Pak Ady, untuk mempercepat proses eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Kupang karena melibatkan ASN aktif yang menggunakan modus penjualan rumah ganda untuk menipu korban. (es)
Dapatkan sekarang