KUPANG, nttzoom.com - Lokasi pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menuai polemik hingga sekarang.
Sekolah itu bahkan sempat dua kali disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, dengan alasan lahan tersebut belum mendapat ganti rugi dari pihak Pemerintah Kota Kupang.
Andi Lau, sebagai ahli waris lahan, menguraikan, kronologis kepemilikan lahan tersebut.
Pada tahun 2012, Ketua LPM Kelurahan Alak yang dijabat oleh Kristian S. Baitanu, bersama seorang warga (saksi) bernama Benyamin Tungga, mendatangi Joni H. Lau, untuk meminta sebidang lahan membangun gedung Sekolah Darurat.
Dalam pertemuan itu, Kristian S. Baitanu mengeluhkan akses anak-anak untuk menuju SD Inpres Tenau yang terletak di samping kantor Lurah Alak, sangat rawan bahkan sering terjadi kecelakaan. Selain itu, jarak dari pemukiman warga menuju lokasi juga cukup jauh.
Kristian Baitanu kemudian menjanjikan akan memberikan biaya ganti rugi atau 'okomama' sebesar Rp125 juta.
Kristian S. Baitanu dan saksi Benyamin Tungga kemudian meminta copyan Pelepasan Hak (PH) untuk digunakan dalam proses pembangunan sekolah SD tersebut.
Joni H. Lau kemudian menjelaskan bahwa tanah tersebut masih dalam kawasan hutan sehingga tidak boleh membangun bangunan permanen. Bila ada pembangunan gedung permanen, harus memberitahukan kepada pemilik tanah, Joni H. Lau.
Ternyata, tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tanah, gedung sekolah yang sebelumnya berupa gedung darurat itu justru dibangun permanen dan diresmikan Pemerintah Kota Kupang, pada tahun 2014.
Pemilik tanah pun melakukan somasi pertama ke SDN Tenau pada 11 Desember 2022. Atas somasi itu, Kristian S. Baitanu pun meminta untuk dilakukan mediasi pada 12 Desember 2022.
Mediasi itu dihadiri Kristian S. Baitanu, Benyamin Tungga sebagai saksi, pihak SDN Tenau, pemerintah Kelurahan Alak dan Komite Sekolah SD Negeri Tenau.
Dari hasil mediasi, Kristian S. Baitanu berjanji untuk mempertemukan pemilik tanah dengan Asisten Satu Kota Kupang, dengan kesepakatan waktu satu minggu.
"Kami juga minta pihak Pemerintah Kelurahan Alak dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti hasil mediasi ke pejabat pemerintah, tapi setelah menunggu selama satu minggu tidak ada respon sama sekali dari pihak pemerintah Kota Kupang," ungkap Andi Lau.
Andi Lau pun memberikan somasi yang ke dua kepada pihak SDN Tenau, untuk menghentikan aktivitas. Namun pihak komite sekolah menolak untuk menghentikan aktivitas sekolah.
Silang pendapat pun terjadi hingga berujung keributan antara ahli waris dengan pihak komite sekolah, yang berlanjut ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, dengan laporan tindak pidana penghinaan.
Mediasi pun kembali terjadi pada 24 Februari 2023 di kantor Camat Alak, dengan dihadiri Kasubag Hukum Pemkot Kupang, Yandri Radja, Kasie Pem Kecamatan Alak dan pemerintah Kelurahan Alak.
Dalam mediasi itu, Kasubag Hukum dan Kasie Camat Alak meminta waktu untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama dalam menyelesaikannya ganti kerugian.
Namun setelah menunggu sesuai waktu yang disepakati, hasilnya pun sama saja. Tidak ada tindak lanjut sama sekali dari pihak pemerintah Kota Kupang.
Somasi ketiga pun dilayangkan pada tanggal 21 Mei 2023, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang untuk menghentikan aktivitas sementara sampai adanya ganti rugi lahan. Namun pemerintah kembali tidak mengindahkan surat somasi tersebut.
"Tanggal 22 Mei 2023, kami ambil keputusan untuk segel sementara karna tidak ada respon dengan upaya dan itikad baik kami," ujar Andi.
Aksi penyegelan itu pun mendapat respon dengan kehadiran Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo dan jajaran serta Kapolresta Kupang Kota Krisna Budhiaswanto, pada 23 Mei 2023.
"Pada saat itu dikarenakan ada penyampaian dari pak Kapolresta bahwa dia siap menjadi jaminan sampai persoalan ini selesai jadi kami sepakat buka kembali segel sekolah," pungkas Andi.
Atas kesepakatan itu, 25 Mei 2023 pemilik tanah diundang pemerintah Kota Kupang untuk melakukan mediasi, di rumah jabatan Walikota Kupang.
Mediasi itu pun dihadiri oleh jajaran pemkot, antara lain: Asisten Tiga Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, Kabag Hukum Pauto Neno, Kabag Pem Kota Kupang Hengky Malelak, Camat Alak, Yulianus Willem Pally, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumuliahi Djami, Pihak Kementrian Kehutanan, Pihak Kelurahan Alak, Kepala SDN Tenau Kupang, Komite Sekolah SDN Tenau Kupang.
Mediasi ini pun kembali menghasilkan kesepakatan dengan tenggang waktu selama satu bulan, untuk pengurusan sertifikat tanah dengan didampingi jajaran pemkot yang hadir dalam mediasi itu. Selain itu, menindaklanjuti hasil mediasi itu ke Rapat Anggaran, guna ganti rugi lahan.
Namun lagi-lagi perwakilan pemerintah Kota Kupang kembali berulah dengan tidak melakukan pendampingan pengurusan sertifikat bahkan terkesan menghindar.
Reskrimum Polda NTT pun melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, untuk lakukan mediasi pada 31 Mei 2023, atas laporan kasus tindak pidana penyerobotan lahan.
"Dalam hasil mediasi ini, kami menemukan fakta baru bahwa tanah kami ternyata sudah tercatat dalam aset pemerintah Kota Kupang, dengan status dihibahkan sejak tahun 2014, bertepatan dengan peresmian SDN Tenau, bahkan hanya menggunakan copian PH yang kami kasih, yang artinya sekolah ini belum ada sertifikat sama sekali," jelas Andi.
Padahal, lanjut Andi, tanah tersebut tidak pernah dilakukan peralihan hak dari Joni H. Lau ke pemerintah Kota Kupang. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari pemerintah Kota Kupang, yang diduga telah melakukan perampasan hak milik tanah.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah kota mempunyai batas kewenangan sehingga tidak bisa mengurus permasalahan tanah di SDN Tenau.
"ini kan hak BPN, nah pemerintah tdk bisa mencampuri BPN, itu kan instansi vertikal dari pusat. Kita tidak bisa, kita memfasilitasi, oke, tapi kita yang mengurus itu, bukan urusan kita, bukan tugas kita. Pemerintah tetap dengan sikapnya, kalau ada yang menutup akses ada fasilitas umum, kita pasti datang untuk tertibkan," jawab Yanuar saat dikonfirmasi NTT zoom.com di SDN Tenau belum lama ini.
Menurutnya, tanah SDN Tenau merupakan milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset pemerintah. Karna itu, pihaknya tetap mengamankan gedung sekolah itu.
"Silahkan kalau dia tidak puas, dia proses hukum. Iya toh, dia menggugat pemerintah, silahkan, daripada bertengkar. Ada jalur-jalur (pengadilan) yang tersedia, kita nanti siapkan pembela kita jaksa pengacara negara." pungkasnya. (es/nz)
Dapatkan sekarang