Baru Diresmikan, PRJ Polres Sumba Barat Damaikan Warga Saling Pukul
Warga yang bertikai, usai didamaikan di PRJ Polsek Katikutana Polres Sumba Barat.
Baru Diresmikan, PRJ Polres Sumba Barat Damaikan Warga Saling Pukul
Warga yang bertikai, usai didamaikan di PRJ Polsek Katikutana Polres Sumba Barat.
Redaksi
26 Jun 2025 17:33 WITA

Baru Diresmikan, PRJ Polres Sumba Barat Damaikan Warga Saling Pukul

SUMBA BARAT, NTTzoom.com - Pondok Restoratif Justice (PRJ) Polsek Katikutana yang baru saja diresmikan Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, sudah menerima sejumlah warga yang terlibat kasus pidana Rabu (25/06/2025).

‎Warga yang awalnya ingin membuat laporan polisi, diarahkan ke dalam pondok, untuk menyelesaikan permasalahan mereka, dengan ditengahi oleh petugas polisi. 

‎Tak sedikit warga yang saling lapor namun berhasil didamaikan oleh petugas yang bersiaga 24 jam. Kasus yang paling dominan dilaporkan yakni penganiayaan dan pengeroyokan. 

‎"Baru beberpa menit lalu saya selesaikan permasalahan juga di pondok. Begitu peresmian kemarin, langsung perdana ini hari. Saling lapor kasus penganiayaan," ujar Kapolsek Katikutana AKP I Wayan Pasek Sujana, kepada nttzoom.com.

‎Menurut Wayan, langkah ini diambil agar tidak merugikan kedua belah pihak akibat kasus yang dilaporkan. Pondok restoratif justice ini pun disambut positif oleh masyarakat terutama yang terlibat kasus dan ingin diselesaikan secara damai. 

‎"Kadang kasus sudah berjalan (penyidikan, red) mereka minta damai. Maka kita buka ruang sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021. Sudah banyak yang didamaikan. Mereka sudah baku cium, bahkan mereka makan bersama. Bawa makan dari kampung," ujar Wayan. 

‎Dengan adanya Pondok Restoratif Justice Polsek Katikutana ini, diharapkan bisa menjadi sarana bagi masyarakat, yang ingin menyelesaikan perkara pidana secara damai. (es/nz*) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai