Baru Naik Jabatan, Kompol Boyke Dicopot Usai Terciduk Sekamar Bareng Polwan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).
Redaksi
19 Aug 2025 23:33 WITA

Baru Naik Jabatan, Kompol Boyke Dicopot Usai Terciduk Sekamar Bareng Polwan

Kupang, NTTZOOM.COM – Baru dipromosikan sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang Kota, Kompol Boyke Alexander Rawung, harus kehilangan jabatannya. 

‎Perwira Polri yang bertugas sebagai Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda NTT itu terciduk di dalam kamar bersama seorang Polisi Wanita, Brigpol I, di salah satu kamar hotel di Kabupaten Sumba Tengah.

‎Keduanya kini sudah dilakukan Patsus di Bid Propam Polda NTT untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan, Kompol Boyke sebelumnya ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman, yang dipromosikan sebagai Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU).

Namun, promosi jabatan tersebut dibatalkan sehari setelah penempatan khusus (patsus) pada Jumat 15/8, menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kompol Boyke dengan Brigpol I.

‎"Kemarin sempat sudah dikeluarkan TR (telegram rahasia, red) untuk menduduki jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dan sekarang sudah dinonaktifkan, dipindahkan ke Yanma Polda NTT." Ungkap Kombes Henry kepada NTTZOOM.COM di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).

‎Pembatalan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/411/VIII/KEP/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, yang ditandatangani atas nama Kapolda NTT oleh Karo SDM, Kombes Pol Juli Agung Pramono.

‎"Ini adalah wujud daripda transparansi Polda NTT dan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas serta memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran." tegas Kombes Henry. 

‎Meski demikian, Polda NTT tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui mekanisme pemeriksaan internal, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. 

‎Kendati demikian, Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

‎"Terkait masalah perbuatan asusila, sebagai anggota polri tentunya sudah dilarang. Jumlah anggota kita hampir 12 ribu, dengan adanya satu dua anggota, tetap tidak kita tolerir tetapi ini menjadi bahan refleksi kita untuk perbaikan lebih baik." Pungkas Kombes Henry. 

‎Selain Kompol Boyke, nasib serupa juga menimpa Brigpol I yang juga bertugas di Spripim Polda NTT. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/412/VIII/KEP/2025, Brigpol I dimutasi ke Yanma Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

‎Dengan pembatalan ini, jabatan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota yang semula diberikan kepada Kompol BAR, tetap dijabat oleh Kompol Sudirman. Begitu pun posisi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke batal dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai