Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan rakitan di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial SM (27), warga Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Kamis (21/5). Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar perairan Desa Akle.
Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas yang melakukan pengawasan melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Personel kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Irwan kepada NTTzoom.com.
Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku dibawa ke Markas Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain tiga botol bom ikan rakitan dan tiga sumbu pemicu, polisi turut mengamankan satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung kayu, satu masker snorkeling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara rutin pada pagi dan sore hari." tambah Irwan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk menelusuri pemasok bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tersebut.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat biota laut, serta diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (es)
Dapatkan sekarang