Kupang, Nttzoom - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang meminta warga Kecamatan Semau melaporkan berbagai jenis tindak pidana politik uang oleh calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H mengungkapkan ini saat membuka kegiatan forum warga serta peran aktif masyarakat membantu Bawaslu dalam mengawasi Pilkada 2024, 27 November 2024.
Hadir dalam kegiatan itu yakni, koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, S.E., Camat Semau, Marthen Timate, Ketua Klasis Semau, Donny Banik, Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro, Ketua Panwascam Semau, Erwin Mola, PKD tingkat Kecamatan Semau dan tokoh masyarakat.
“Jika teman-teman menemukan informasi awal, misalnya melihat video bagi-bagi uang (politik uang), silahkan disampaikan ke jajaran pengawas pemilu. Nantinya, penyelenggara akan melakukan penelusuran dan pendalaman yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP)," ujar Marthoni Reo, di Aula Kantor Klasis Semau, Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat 02 Agustus 2024.
Menurutnya, di pedesaan rentan terjadi politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim sukses. Politik uang masih dianggap sebagai cara ampuh untuk menggalang dukungan pada Pilkada 2024 ini.
Politik uang, sebut dia, tidak selalu berbentuk uang, melainkan bisa dibalut dengan berbagai modus seperti pemberian jasa atau barang.
Meski demikian, lanjutnya, yang paling banyak adalah dengan mendatangi rumah-rumah dengan menawarkan setiap suara yang masuk atau dikenal dengan istilah ‘bitingan’.
“Saya mengajak, bekerja sama, kolaborasi dengan Bawaslu sesuai dengan jenjang dan peran masing-masing dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan serentak 2024 demi Pilkada yang damai, Aman dan minim penyimpangan kecurangan," tegasnya.
Dia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama panwaslu di tingkat kecamatan/desa terus melakukan pengawasan. Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu juga siap menerima setiap aduan politik uang dari masyarakat.
“Pengawasan partisipatif masyarakat menjadi sangat penting dalam pemilihan kepala daerah yang merupakan momentum strategis dalam menetukan kualitas demokrasi. Ini menjadi peran bersama bukan hanya internal Bawaslu, Gakkumdu, pengawas tingka kecamatan hingga desa namun juga peran masyarakat," timpalnya.
Ditegaskan, selama ini Bawaslu Kabupaten Kupang terus mengkampanyekan untuk menolak berbagai politik uang. Meski demikian, selain menolak, ia juga meminta masyarakat berani melaporkan dan menyampaikan uang ‘sogokan’ sebagai barang bukti.
“Kepada masyarakat di Semau, kami minta menolak politik uang, kecuali kalau masyarakat itu berani melaporkan tidak apa-apa. Masyarakat menerima uangnya, tetapi bukan untuk dinikmati melainkan untuk diserahkan sebagai barang bukti. Itu pasti kita tindak yang bersangkutan,” ujar Marthoni.
Selain itu, ia juga menyoroti jika pemilihan kepala daerah memiliki dinamika politik lokal yang lebih kuat dan kental dibandingkan dengan Pemilihan presiden (Pilpres).
Sebab, pemilihan kepala daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Tujuan pelaksanaan forum warga ini sebagai upaya membantu Bawaslu memberikan edukasi masyarakat sekitar terkait peraturan yang berlaku, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Dikatakan, kolaborasi Bawaslu dengan berbagai pihak penting dilakukan demi mewujudkan keadilan dalam pemilihan serta dapat memastikan pengawasan pemilihan berjalan secara efektif dan transparan.
“Melalui kolaborasi yang terkoordinasi dan terencana dengan baik, Bawaslu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemilihan, mencegah pelanggaran, dan memastikan proses pemilihan yang demokratis dan adil serta hasilnya dapat diterima oleh publik,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar mengambil peran dalam bidang pengawasan pemilihan ini. Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat agar menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan guna memastikan pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan lancar.
“Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan forum warga yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang ini juga menghadirkan beberapa narasumber dalam memberikan materi pengawasan partisipatif dan peran masyarakat dalam mensukseskan Pilkada 2024 hingga penanganan sengketa Pilkada serta ketentuan pidana Pilkada.
Narasumber tersebut diantaranya Susiana Kanaha, S.H., M.H yang kemudian di lanjutkan oleh perwakilan Sentra Gakkumdu yakni Kepala Seksi(Kasi) Intel Kajari Kabupaten Kupang, I Wayan A. Wilayana, S.H., M.H., di akhiri oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H. (jem/dev/nz
Dapatkan sekarang