Beda Pendapat Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kupang 
Partai Gerindra
PP
16 Jul 2024 10:15 WITA

Beda Pendapat Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kupang 

Soal SR dan SK, Apakah Dualisme di Tubuh Partai? 

Kupang, Nttzoom - Dokter Christian Widodo dan Serena Cosorova Franscies resmi diusung Partai Gerindra Kota Kupang untuk maju sebagai pasangan calon(Paslon) Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang di Pilkada 2024. 

Demikian disampaikan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Kupang, Isidorus Lilijawa kepada Nttzoom.com, pada Senin 15 Juli 2024. 

Isidorus menyebut, dr. Christian Widodo dan Serena Francis secara resmi diusung oleh partai Gerindra Kota Kupang di Pilkada 2024.  

Dia menegaskan, surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yakni dr. Christian Widodo dan Serena Francies itu sudah final.  

“Benar tadi (red) sudah ada penyerahan Surat Rekomendasi (SR) yang adalah Surat Keputusan (SK) dari DPP Gerindra,” ujar Isidorus Lilijawa. 

Isidorus menegaskan, surat rekomendasi yang diberikan kepada dr. Christian Widodo dan Serena Francies itu adalah Surat Rekomendasi yang adalah Surat Keputusan dari DPP Partai Gerindra.  

“Betul (itu surat rekomendasi yang adalah surat keputusan),” bebernya. 

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Kris Foenay kepada media ini pada Selasa 16 Juli 2024 mengaku jika surat tersebut bukanlah surat keputusan.  

Menurutnya, surat rekomendasi berbeda dengan surat keputusan dari partai. Dia menjelaskan bahwa surat keputusan dari DPP Partai Gerindra hingga saat ini belum ada. 

“Itu surat rekomendasi sedangkan SKnya belum ada,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kupang, Kris Foenay. 

Kris juga menanggapi statement dari Sekretaris DPC Gerindra Kota Kupang, Isidorus Lilijawa terkait surat rekomendasi yang adalah surat keputusan dan dinyatakan bahwa sudah final untuk dr. Christian Widodo dan Serena Francies di Pilkada Kota Kupang ini. 

Kris merasa bingung dengan istilah Surat Rekomendasi dan Surat Keputusan tersebut. Dia menegaskan, jika sudah ada Surat Keputusan tentunya sudah melalui mekanisme partai Gerindra.  

Bahkan Kris mempertanyakan terkait Surat Rekomendasi yang dikeluarkan dari DPP Partai Gerindra kepada dr. Cristian Widodo dan Serena Francies untuk Pilkada Kota Kupang 2024 ini sudah melalui mekanisme partai Gerindra yang seharusnya ada aturannya. 

“Mohon maaf saya juga kurang paham dengan istilah Surat Rekomendasi dan Surat Keputusan. Kalau untuk Surat Keputusan harus ada dasarnya. Itu rekomendasi ada dasarnya atau tidak,” sebutnya. 

Perbedaan ST, SR dan SK 

Fenomena bermunculan sebutan Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi dan Surat Keputusan partai bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di berbagai media semakin santer menjelang pembukaan pendaftaran di KPU pada Agustus 2024 mendatang. 

Ada pun uraiannya adalah, surat tugas biasanya diberikan oleh pengurus partai ke satu calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang ditentukan sebagai perintah awal partai tersebut. 

Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai. 

Kalau lolos surat tugas tersebut sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan level kedua yakni surat rekomendasi dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut. 

Sedangkan kalau tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut dianggap gugur di partai tersebut dan tak dapat surat rekomendasi. 

Namun, ada pula para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa diberikan surat tugas terlebih dahulu. 

Kemudian, setelah surat rekomendasi di berbagai partai untuk calonnya sesuai dijalankan, maka pembahasan pengurus pusat partai akan mengeluarkan SK pasangan calon yang diusung untuk mendaftar ke KPU. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai