Kupang, NTTzoom.com — Ferry Anggi Widodo (37), istri anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/12/2025).
Kedatangannya kali ini untuk mengecek perkembangan penanganan kasus dugaan penelantaran yang dilaporkannya sejak 2023.
Anggi datang ditemani dua anaknya serta seorang aktivis perempuan dan anak. Ia menegaskan kehadirannya untuk meminta kepastian hukum atas perkara yang hingga kini belum juga dinyatakan lengkap atau P21, meski terlapor telah berstatus tersangka hampir satu tahun.
“Harapan saya sederhana, bisa P21 dan tersangkanya ditahan. Soalnya tersangka ini sudah hampir satu tahun jadi tersangka tapi masih bebas, terbang ke sana ke sini, liburan, makan enak. Sementara dua anak saya masih keliling cari keadilan,” kata Anggi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Anggi, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa berkas terakhir masih harus dipenuhi, sebelum dikembalikan lagi ke kejaksaan untuk diteliti apakah dapat dinyatakan lengkap atau tidak. Namun ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan detail terkait kekurangan berkas tersebut.
“Tadi disampaikan, berkas ini harus dipenuhi dulu, nanti kembali ke kejaksaan baru diteliti lagi untuk P21 atau bagaimana. Tapi tidak ada penjelasan apa yang kurang. Karena itu saya mau ke Polda untuk tanya langsung ke penyidik,” ujarnya.
Anggi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif tanpa memandang status tersangka sebagai anggota DPRD aktif. Ia mengaku tidak tahu apakah ada rasa takut atau tekanan dari pihak tertentu, namun ia masih menaruh harapan pada kejaksaan.
“Saya tidak tahu apakah jaksa takut kepada tersangka yang masih DPRD aktif atau tidak. Tapi saya yakin Pak Kajati dan para jaksa punya hati, punya nurani. Mereka punya keluarga, punya anak. Saya percaya tidak ada tebang pilih, biar dia DPRD atau pejabat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi hidupnya bersama dua anak yang menurutnya sangat memprihatinkan sejak 2024. Anggi menyebut dirinya dan anak-anak harus berpindah-pindah tempat tinggal setelah diusir oleh tersangka.
“Sejak 2024 saya dan anak-anak pindah dari satu kos ke kos lain, dari satu kontrakan ke kontrakan lain karena kami diusir. Bukti-buktinya banyak. Tapi saya tidak mau menanggapi dia di media sosial. Semua nanti dibuktikan saja di pengadilan,” katanya.
Anggi menegaskan, permintaannya hanya satu, yakni agar kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau memang P21, kasih P21 dan tangkap. Supaya masalah ini bisa disidangkan. Ini keadilan untuk dua anak saya,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kejati NTT, Anggi mengaku bertemu dengan jaksa peneliti bernama Sam. Ia berharap jaksa peneliti tersebut dapat membantu menyelesaikan perkara yang telah berlarut-larut selama hampir tiga tahun ini.
“Saya yakin Pak Sam punya nurani untuk menyelesaikan kasus saya ini,” pungkasnya.
Sementara pihak kejati yang menemui Anggi, enggan memberi keterangan kepada sejumlah media ketika akan dikonfirmasi. (es)
Dapatkan sekarang