KUPANG, NTTZOOM-Masyarakat pemilik lahan pembangunan Bendungan Manikin, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT kembali melakukan aksi protes kepada pemerintah karena tak kunjung merealisasikan janji ganti rugi lahan.
Aksi protes masyarakat ini ditandai dengan pemblokiran ruas jalan masuk-keluar ke area proyek strategis nasional (PSN) itu, Sabtu (20/5).
Masyarakat menilai pemerintah tidak memiliki niat baik, padahal masyarakat sangat mendukung pembangunan tersebut dengan memberikan lahannya untuk dibangun terlebih dahulu.
Pemilik lahan mengaku terjebak dengan proyek yang masuk nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu karena pemilik lahan hanya mendapat janji manis dari pemerintah.
Danial Baitanu, salah satu pemilik lahan usai pemblokiran mengaku pihaknya sangat kecewa dengan sikap pemerintah karena belum juga merealisasikan hak pemilik lahan.
Penutupan akses masuk-keluar area pembangunan bendungan dilakukan atas inisiatif masyarakat pemilik lahan dan bukan yang pertama kali.
"Kami sudah tiga kali menutup jalan ini. Semuanya karena pemerintah terus membuat janji kepada kami. Kali ini kami tidak akan buka sampai hak-hak pemilik lahan terpenuhi," pintanya.
Untuk pemilik tanah, sebut Daniel, khusus di Desa Baumata Timur sebanyak 52 orang dengan 71 bidang tanah. Sedangkan di Desa Bokong kurang lebih 200 bidang tanah dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 90 orang.
"Jumlah ini belum termasuk Desa Oeletsala, Kuaklalo, Soba dan Desa Oelnasi dengan total luas lahan kurang lebih 400 hektare. Dijanjikan juga untuk merelokasi 62 kepala keluarga di Dusun 5, RT 17 Bokong yang berada langsung di genangan air tapi hingga sekarang belum diketahui tempat relokasinya," sebut Daniel.
Ia tegaskan, masyarakat pemilik lahan telah menyatakan sikap untuk tidak memberikan ruang atau kesempatan melanjutkan pembangunan jika belum realisasikan anggaran ganti rugi.
"Penutupan pertama dan kedua sudah disepakat dan dituangkan dalam pernyataan tertulis untuk segeral melunasi hak pemilik lahan namun ternyata tidak terealisasikan," tegasnya.
Sesuai informasi yang dihimpun di lokasi pembangunan bendungan, pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II merencanakan melakukan pertemuan dengan warga pada11 Mei untuk membahas ganti rugi namun tidak terlaksana.
Tidak terlaksananya pertemuan itu yang menjadi pemicu warga melakukan penutupan jalan hingga pekerja tidak bisa bekerja.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang