Kupang, NTTzoom.com — Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT menangkap seorang pria berinisial A.S. yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak setelah buron selama kurang lebih satu tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Keberadaan pelaku terdeteksi setelah tim menerima informasi akurat di lapangan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/8/I/2025/SPKT tertanggal 15 Januari 2025, yang dilaporkan langsung oleh korban. Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta. Selama dalam pelarian, pelaku juga tidak memenuhi dua kali surat panggilan resmi dari penyidik.
Tim yang dipimpin IPDA Maksimus Banase bergerak cepat menuju lokasi setelah memastikan posisi pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Zero dalam mengungkap keberadaan pelaku.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim Zero Ditres PPA dan PPO yang telah menunjukkan respons cepat dan kerja maksimal dalam mengamankan pelaku. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Henry.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menindaklanjuti setiap laporan,” tambahnya.
Dengan diamankannya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (es)
Dapatkan sekarang