MEDAN, NTTzoom.com - Empat pejabat di lingkup Pemkot Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terindikasi positif menggunakan obat terlarang (Narkoba) berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Basan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Mereka adalah Camat Medan Barat (HS), Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu di antaranya, Camat Medan Johor, teridentifikasi menggunakan psikotropika jenis alprazolam dan diklasifikasikan sebagai pengguna kategori sedang.
Dikutip dari kumparan.com, BNN menilai keempatnya merupakan korban penyalahgunaan dan akan menjalani proses rehabilitasi serta pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan hukuman berat mungkin saja akan diberikan kepada mereka, namun terkait apa keputusannya, Rico mengaku masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan BNN Provinsi Sumut.
“Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat,” jelasnya. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang