‎Cetak dan Edar Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditangkap ‎
Ilustrasi uang palsu


Source: Google
Redaksi
22 Jan 2026 17:26 WITA

‎Cetak dan Edar Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditangkap ‎

Kefamenanu, NTTzoom.com — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Polda NTT, mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang Rupiah di wilayah Kefamenanu. Seorang warga berinisial YHS diamankan setelah diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu untuk bertransaksi di sejumlah kios dan toko.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan BTN Kefamenanu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka pada Rabu, (21/01/2026). 

‎Penanganan perkara ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, dengan sangkaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

‎Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengatakan, tersangka telah menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di beberapa kios dan toko sehingga merugikan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Ini sangat merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” ujar AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pemalsuan uang adalah faktor ekonomi, dengan modus operandi mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan.

‎“Modusnya mencetak uang palsu menggunakan printer, kemudian digunakan untuk berbelanja. Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

‎Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.

‎“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres TTU dalam memberantas kejahatan ekonomi demi menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari kerugian. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai