Kupang, NTTzoom.com— Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Jumat (23/01/2026).
Penundaan dilakukan lantaran para tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut untuk kedua kalinya oleh pengadilan. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA tersebut baru diputuskan ditunda sekitar pukul 16.30 WITA.
Majelis Hakim menyatakan persidangan akan kembali digelar pada 6/02/2026, dengan agenda pemanggilan ketiga yang disertai peringatan keras serta penegasan konsekuensi hukum apabila para tergugat kembali mangkir.
Perkara PMH ini diajukan oleh Pelda Chrestian Namo selaku penggugat, yang diwakili oleh Advokat Rikha Permatasari dan Advokat Cosmas Jo Oko.
Adapun para tergugat masing-masing adalah Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao. Sementara Turut Tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf Angkatan Darat, cq Pangdam IX/Udayana.
Kuasa Hukum Penggugat, Cosmas Jo Oko, menilai ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap tidak menghormati pengadilan dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Ketidakhadiran para tergugat untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan. Ini mencerminkan sikap tidak menghormati pengadilan, padahal asas equality before the law berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat militer,” tegas Cosmas.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat.
“Hukum acara jelas. Pasal 125 HIR memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara secara verstek apabila tergugat mangkir setelah dipanggil secara patut. Tidak ada alasan hukum untuk menghindari persidangan,” ujarnya.
Cosmas juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menghormati seluruh mekanisme persidangan dan memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum yang sah.
“Kami akan tetap hadir, patuh, dan menghormati pengadilan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan pengadilan harus menjadi ruang yang dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali,” pungkasnya.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanggilan ketiga akan disertai peringatan keras dan konsekuensi hukum tegas apabila para tergugat kembali tidak menghadiri persidangan. (es)
Dapatkan sekarang