Dapat Amnesti Presiden, Hasto Kini Tinggalkan Rutan KPK RI
Hasto Kristiyanto mulai hari ini tinggalkan Rutan KPK RI dan bebas merdeka.
admin
01 Aug 2025 11:51 WITA

Dapat Amnesti Presiden, Hasto Kini Tinggalkan Rutan KPK RI

JAKARTA, NTTzoom.com - Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rutan KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Sekjen PDIP itu keluar Jumat pagi (1/8), masih mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, sambil membawa tas hitam dan berkacamata gelap. 

Amnesti ini adalah bagian dari keputusan Presiden yang disetujui DPR, mencakup total 1.116 terpidana. Dalam kasus suap PAW anggota DPR, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun. Tapi sekarang, dia termasuk yang dibebaskan dari menjalani hukuman. 

Meski begitu, KPK menegaskan amnesti bukan berarti Hasto dianggap tidak bersalah. Status hukum tetap ada. Amnesti cuma menghentikan eksekusi hukumannya. KPK pun tetap menghormati keputusan Presiden dan menunggu surat resmi sebelum melepas Hasto sepenuhnya. 

Respons KPK

KPK memberikan respons soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hal tersebut. 

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari detik.com, Kamis (31/7/2025). 

Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7). 

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang. 

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya. 

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR. 

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan, dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga