Kupang, NTTzoom.com — Mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dan dipulangkan dari Malaysia tercatat berstatus nonprosedural atau ilegal, dalam kurun waktu Januari-Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Ketua Tim Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, dalam konferensi pers bersama Kapolda NTT dan jajaran di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).
Dari total 73 jenazah PMI yang ditangani BP3MI dalam enam bulan terakhir, hanya dua orang yang tercatat berangkat secara resmi dan terdata dalam sistem penempatan pekerja migran.
"Dari 73 jenazah tersebut, dua yang legal dan resmi terdata, sedangkan sisanya nonprosedural atau ilegal," ujarnya.
Data tersebut menunjukkan masih tingginya angka penempatan pekerja migran asal NTT yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.
Menurutnya, para PMI yang meninggal dunia tersebut, kebanyakan telah berusia lanjut dengan masa kerja yang bervariasi, mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun.
"usia mereka-mereka yang meninggal itu kadang-kadang ada yang di atas kisaran 60, artinya mereka memang sudah lama bekerja ataupun sudah bolak-balik bekerja di negara penempatan." jelasnya.
Geo menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak karena pekerja migran nonprosedural lebih rentan menghadapi berbagai persoalan hukum maupun perlindungan di negara tujuan.
Ia berharap upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terus diperkuat untuk menekan angka keberangkatan ilegal. (es)
Dapatkan sekarang