Dari Asap ke Akses Sehat: Pajak Rokok NTT Biayai JKN dan Warga Miskin
Melki Laka Lena - Gubernur NTT
Redaksi
19 Dec 2025 21:39 WITA

Dari Asap ke Akses Sehat: Pajak Rokok NTT Biayai JKN dan Warga Miskin

Kupang, NTTzoom.com— Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi janji-janji kampanye, khususnya di sektor perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu serta pekerja rentan.

‎Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki saat coffee morning bersama awak media di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat (19/12/2025).

‎Gubernur Melki mengatakan, hingga saat ini Pemprov NTT secara konsisten menyiapkan anggaran untuk membantu warga tidak mampu agar tetap tercover dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggaran tersebut, salah satunya bersumber dari pajak rokok yang dialokasikan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat miskin.

‎“Sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT terus menyiapkan anggaran untuk membantu keluarga-keluarga ataupun warga NTT yang tidak mampu untuk ikut dalam program JKN. Dana dari pajak rokok itu pasti kita alokasikan semaksimal mungkin untuk membantu warga-warga tidak mampu,” ujar Melki.

‎Ia menjelaskan, data warga penerima bantuan JKN diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kemudian diverifikasi melalui cross check di lapangan, sebelum disinergikan dengan program bantuan JKN dari kabupaten/kota maupun pemerintah pusat.

‎Tidak hanya di sektor kesehatan, Gubernur Melki juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTT telah merealisasikan salah satu komitmen besar kampanye dengan melindungi 100 ribu pekerja bukan penerima upah (BPU) yang rentan, menggunakan anggaran provinsi.

‎“Kemarin kita sudah luncurkan bagian dari komitmen kami membantu 100.000 orang pekerja bukan penerima upah yang rentan. Ini dibiayai oleh dana provinsi,” jelasnya.

‎Melki memaparkan, perlindungan bagi 100 ribu pekerja tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh. Sementara jika meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

‎Lebih lanjut, apabila peserta telah terdaftar minimal tiga tahun dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak yang masih bersekolah, maka anak tersebut berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus strata satu (S1).

‎“Kalau dia celaka akan diurus sampai sembuh, kalau dia meninggal keluarganya dapat Rp42 juta. Bahkan kalau sudah ikut tiga tahun dan anaknya masih kecil, anak itu bisa dapat beasiswa sampai lulus S1,” ungkap Melki.

‎Gubernur Melki juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota di NTT untuk ikut terlibat aktif dalam program ini, sehingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja dapat menjangkau seluruh wilayah di NTT.

‎Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari Dasa Cita ke-4 yang telah dicanangkan sejak masa kampanye dan kini mulai diwujudkan secara bertahap.

‎“Dasa Cita 4 kami pastikan sudah berjalan dan akan terus berjalan ke depan,” tegasnya.

‎Dengan berbagai langkah tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintahannya berupaya memastikan janji-janji politik tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang langsung dirasakan masyarakat. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga