Kupang, NTTzoom.com — Pelimpahan tujuh tersangka dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuai pertanyaan dari orang tua salah satu tersangka.
Yermi Selan, ayah dari tersangka Hafu Valentino Selan, mempertanyakan perubahan konstruksi motif perkara dari dugaan awal cinta segitiga menjadi pengaruh minuman keras setelah penanganan diambil alih Polda NTT.
“Kasus ini dulu ditangani Polresta dengan motif cinta segitiga. Setelah diambil alih Polda, kenapa berubah menjadi motif miras,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketiga yang disebut berada di sekitar rumah keluarganya. Menurut dia, bila korban berteriak seperti tergambar dalam rekonstruksi, seharusnya ada warga sekitar yang mendengar.
“TKP ketiga itu dekat rumah keluarga kami, bahkan ada rumah kakak kandung. Kalau korban berteriak seperti di rekonstruksi, masa tidak ada yang dengar,” katanya. Ia menambahkan, hingga kini keluarga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut belum pernah dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan proses hukum dalam perkara kematian Sebastianus Bokol tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau dipaksakan.
“Semua orang bebas berpendapat. Tapi penyidik, penuntut umum, peneliti berkas itu tidak serta-merta. Ini perkara pembunuhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara pembunuhan sangat jarang terdapat saksi mata langsung, sehingga proses pembuktian membutuhkan waktu panjang dan kehati-hatian.
“Di mana-mana perkara pembunuhan itu jarang ada saksi mata. Apalagi korban ditemukan sudah terbakar. Jadi tidak mungkin penyidik asal-asalan, peneliti juga tidak asal langsung P-21. Perkara ini baru terungkap setelah 3 tahun 8 bulan,” katanya.
Menurut dia, kesepahaman antara penyidik dan jaksa yang menyatakan berkas lengkap (P-21) menjadi dasar pelimpahan perkara agar segera diuji dalam persidangan. (es)
Dapatkan sekarang