Kupang, NTTzoom.com — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menegaskan, uang Rp5.000.000 terkait kewajiban PPh Pasal 21 yang sebelumnya dititipkan, saat ini telah berstatus sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik bahwa uang tersebut bukan sekadar pembayaran kewajiban pajak, melainkan bagian dari rangkaian pembuktian perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Temuan berawal dari pemeriksaan terhadap saksi berinisial ESK yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda periode 2022–2024. Dari hasil Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan, diketahui adanya pembayaran honor kepada yang bersangkutan yang seharusnya dipotong PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak. Nilai pajak yang belum dipotong untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp5.000.000.
Pada tahap penyelidikan, tepatnya 11 Maret 2026, saksi ESK menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, sebagai bentuk itikad baik. Penitipan tersebut dilakukan secara sukarela dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai ketentuan hukum.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026. Selanjutnya, pada 30 April 2026, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang dititipkan tersebut untuk dijadikan barang bukti, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menegaskan status uang tersebut dalam proses hukum yang berjalan.
“Uang Rp5 juta yang dititipkan terkait PPh Pasal 21 itu saat ini sudah disita dan menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, penitipan uang pada tahap penyelidikan merupakan inisiatif saksi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun dan telah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai prosedur.
“Penitipan itu dilakukan secara sukarela pada tahap penyelidikan. Setelah perkara naik ke penyidikan, penyidik kemudian melakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Perumda ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang menyangkut pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten TTU. (es)
Dapatkan sekarang