‎Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Kupang Diamankan Propam Polda NTT
Ilustrasi kekerasan anak
Redaksi
16 Dec 2025 15:35 WITA

‎Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Kupang Diamankan Propam Polda NTT

Kupang, NTTzoom.com — Oknum polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SAT (45), diduga mencabuli anak tirinya berinisial LJT (12). Ibu kandung korban berinsial MI (41) yang tak terima lantas melaporkan aksi bejat suaminya itu ke Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (13/12/2025). 

‎Polisi berangkat Aipda itu diduga melecehkan anak tirinya LJT (12),  saat ibu korban tak berada di rumah mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

‎Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut merupakan anak kandung dari MI (41), istri terduga pelaku. Saat kejadian, rumah hanya dihuni korban dan ayah tirinya.

‎Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Korban sempat berusaha melawan hingga terduga pelaku menghentikan perbuatannya. Meski demikian, korban mengalami trauma dan hanya bisa menangis serta mengurung diri di kamar.

‎Korban kemudian menghubungi ibunya agar segera pulang. Setibanya di rumah, ibu korban mendapati terduga pelaku tengah mengonsumsi minuman keras. Setelah mendengar pengakuan anaknya, MI langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.

‎Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Polri.

‎"Dapat kami sampaikan bahwa benar pada hari Sabtu, 13/12/2025, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menerima laporan dugaan tindak pelecehan terhadap anak tiri atau anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT berinisial SAT,” ujar Kombes Pol Henry, Senin (15/12/).

‎Ia menegaskan, terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Bidang Propam Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎“Saat ini penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Polda NTT menyatakan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri, terlebih dalam kasus yang menyasar anak di bawah umur. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga