Diduga Main Mata Mafia BBM, 4 Anggota Polresta Kupang Kota Diperiksa Propam Polda NTT
Barang Bukti BBM subsidi yang dipasang garis polisi oleh Polresta Kupang Kota.
PP
23 Jul 2024 10:16 WITA

Diduga Main Mata Mafia BBM, 4 Anggota Polresta Kupang Kota Diperiksa Propam Polda NTT

Kupang, Nttzoom - Empat anggota Polresta Kupang Kota diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur( Polda NTT) pada Senin 22 Juli 2024.  

Pemeriksaanitu dikarenakan, diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses penyelidikan dengan memasang police line di rumah Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar alias Jali. 

Ahmad dan Jali diketahui sebagai pelaku penimbunan dan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kupang. Rumah keduanya telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

Adapun ke empat anggota polisi yang diperiksa Bidpropam Polda NTT adalah Aipda Johanes FT Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O Tefbana, dan Bripka Ardian Kana. Mereka merupakan anggota Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota.  

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam. Surat permohonan kepada anggota tersebut, dengan nomor B/2653/VII/2024 yang merujuk pada beberapa aturan, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy membenarkan pemeriksaan tersebut. Ariasandy menjelaskan keempat anggota Polresta Kupang Kota itu dipanggil Bidpropam Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan terhadap kasus mafia BBM jenis solar subsidi di Kota Kupang.  

Ketika ditanyai terkait empat anggota Polresta Kupang Kota yang diperiksa akibat tidak profesional dalam penyelidikan kasus mafia BBM subsidi jenis solar itu, apakah bagian dari upaya saling melindungi sesama oknum anggota anggota Polisi, Kabid Humas Polda NTT menegaskan jika masih melakukan pendalaman oleh tim Paminal Polda NTT.  

“Masih dalam pendalaman dari Paminal Propam Polda NTT,” ujarnya kepada Nttzoom.com, Selasa (23/7/2024).  

Dia menegaskan apabila dalam proses pemeriksaan ini jika ke empat anggota tersebut terbukti melakukan pelanggran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik kepolisian.  

“Empat polisi itu masih dalam dugaan pelanggaran dan dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan. Apabila sudah terbukti, baru bisa ditindaklanjuti. Baik itu kode etik, pidana maupun disiplin,” ungkap Ariasandy.  

Dikatakan, Ariasandy, Bidpropam Polda NTT masih menindaklanjuti laporan yang ada serta Paminal Polda NTT juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Bisa saja mereka bersalah dan bisa saja tidak bersalah,” katanya. 

Untuk diketahui, Polresta Kupang Kota telah menyegel dua tempat penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak. Seorang anggota Polresta Kupang Kota yang diketahui berinisial Bripka MA, itu ditengarai terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar. 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung mengatakan bahwa Bripka MA terlibat secara langsung dalam mengantar maupun mengamankan penimbunan solar subsidi itu, dan diduga juga menjadi pengepul.  

Solar subsidi tersebut, Aldinan berujar, diduga akan dikirim ke Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Indonesia.  

“Solar subsidi tersebut kemungkinan dikirim ke Timor Leste untuk sejumlah proyek, di mana harga BBM di sana kisaran Rp 21.000 ke atas per liter,” ungkapnya.  

Ia juga menyebut, saat ini keterlibatan Bripka MA tengah dalam proses penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai