Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara oleh MA, Tersangka ASN Masih Bebas
Ilustrasi penjualan rumah di media sosial
Redaksi
14 Oct 2025 21:07 WITA

Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara oleh MA, Tersangka ASN Masih Bebas

Kupang, NTTzoom.com– Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang ASN bernama Fredy Melky Frans alias Pak Ady, dalam kasus penipuan jual beli rumah di Kota Kupang yang merugikan seorang dosen muda sebesar Rp115 juta.

‎Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 573/K/PID/2025, yang dibacakan pada 18 Maret 2025. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

‎Sebelumnya, pada tingkat pertama, pengadilan sempat membebaskan pelaku dengan alasan bahwa “ada perbuatan, tetapi bukan pidana.” Tak terima dengan putusan tersebut, korban dan keluarganya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 November 2024.

Belum Dieksekusi

‎Meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini Kejaksaan Negeri Kota Kupang belum menahan pelaku dengan alasan belum ditemukan keberadaannya.

‎Korban dan keluarga berharap agar aparat penegak hukum segera mengeksekusi putusan tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan Fredy Melky Frans alias Pak Ady.

‎“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Uang kami hilang, rumahnya bukan milik kami, dan pelakunya masih bebas,” ujar adik korban, Christ, dalam pernyataannya kepada NTTzoom.com.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN aktif yang terbukti menipu dengan modus menjual rumah yang ternyata sudah dimiliki orang lain. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama yang ditawarkan secara daring. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai