Kupang, NTTzoom.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menangani 80 kasus kriminal konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja penyidik Polda NTT dan jajaran Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dari Januari hingga Juni 2026, sebanyak 65 kasus berhasil kami selesaikan, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya," ujarnya.
Menurut Sigit, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak setiap tindak pidana secara tegas sesuai ketentuan hukum, disertai langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (es)
Dapatkan sekarang