Kupang, Nttzoom - Josefina Maria Mey (52) tewas akibat dipukul suaminya, Albert Solo (52) yang berstatus sebagai Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Provinsi NTT.
Maria Mey tewas karena dipukul oleh suaminya, Albert Solo menggunakan benda tumpul. Akibatnya, terdapat resapan darah di kepala bagian kanan korban dan pendarahan hebat.
Kepastian itu berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Dokter Edwin Tambunan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dokter Edwin mengungkapkan dari penyebab kematian Maria Mey yang tewas dianiaya oleh suaminya, Albert Solo, itu dipukul oleh benda tumpul. Dokter Erwin berujar, wanita berusia 52 tahun itu tewas akibat dari kekerasan fisik menggunakan benda tumpul.
“Berdasarkan luka yang terjadi, memang itu bisa dari kekerasan benda tumpul. Saat di autopsi (korban), ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan dan pendarahan hebat akibat benda tumpul,” sebut Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Dokter Edwin Tambunan.
Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan luar, korban tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius. Tetapi, beber Edwin, hanya terdapat beberapa luka lecet di bagian wajah, kemudian ujung jarinya sudah mengalami perubahan, pucat.
“Selebihnya nanti, saya akan berikan secara lengkap di dalam hasil visum et repirtum. Saya bersama tim telah lakukan pemeriksaan bagian dalam korban baru terbuka semuanya begitu,” ungkap Edwin.
Selain itu, timpal Edwin, istri dari Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Kelembagaan pada Bidang Trantibum Satpol PP NTT itu memiliki riwayat hipertensi yang bisa memicu terjadinya pendarahan hebat akibat kekerasan yang terjadi.
“Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul,” imbuhnya.
“Tetapi saya masih kumpulkan obat-obat apa saja yang diminum oleh korban (untuk hipertensi) dalam jangka waktu kapan,” pungkas Edwin. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang