Kupang, Nttzoom - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar, Agustinus Mauboy mendukung Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba agar segera memberhentikan tenaga kontrak (Teko) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, di lingkup Pemkab Kupang saat ini marak terjadinya perekrutan tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan prosedural dan melalui analisa kebutuhan.
Ia juga dengan tegas meminta Penjabat Bupati Kupang, Alex Lumba agar para tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang yang masuk bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, segera diberhentikan.
“Saya mendukung pernyataan Penjabat Bupati Alexon Lumba, kalau bisa berhentikan saja tenaga kontrak yang tidak profesional. Namun yang masih profesional bisa pertahankan,” tegasnya, Senin( 24/6/2024) kepada Wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Diungkapkan Agustinus, banyaknya perekrutan tenaga kontrak yang tidak terstruktur bahkan ada ‘titipan’ para pejabat tanpa melihat postur APBD dan PAD.
“Sumber PAD kita sudah minim, tapi habis dibayar gaji tenaga kontrak,” ungkapnya.
Bahkan, Agustinus Mauboy menuding, adanya oknum pejabat di Sekwan DPRD Kabupaten Kupang yang memasukan tenaga kontrak dari luar Kabupaten Kupang hingga belasan orang.
Saat ini, kata dia, di Sekwan DPRD Kabupaten Kupang terdapat 223 tenaga kontrak daerah. Jumlah sebanyak ini, tanya Agus, apa saja yang mereka kerjakan di gedung DPRD tersebut.
“Sebaik para tenaga kontrak yang tidak ber KTP Kabupaten Kupang diberhentikan saja. Bukannya rekrut anak daerah, tapi rekrut dari luar daerah,” Ungkap Agus penuh kesal.
Sebelumnya Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba membeberkan bahwa kinerja dari pada tenaga honorer tidak jelas bahkan bobrok. Apalagi, jumlah tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kupang mencapai 3 ribu lebih orang.
Sementara hasil Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di Kabupaten Kupang terbilang minim. Namun demikian, lebih parahnya lagi untuk bayar gaji tenaga kontrak itu bersumber dari PAD Kabupaten Kupang.
Bahkan, Penjabat Bupati Kupang juga mendapatkan beberapa tenaga kontrak yang baru bekerja di Kabupaten Kupang per Januari atau Maret lalu.
“Ini karena tidak ada ketegasan dari kepala daerah maupun pimpinan lembaga, sehingga tetap saja ada perekrutan tenaga kontrak. Padahal kita tahu bersama Undang-undang sudah melarang perekrutan tenaga kontrak sejak beberapa tahun lalu," ujar Alexon beberapa waktu lalu. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang