Kupang, nttzoom.com-- Sebanyak 5.362 pelanggaran ditindak selama Operasi Patuh Turangga, yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025, kini telah resmi diakhiri.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmy melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Patuh Turangga 2025 Ditlantas Polda NTT, AKP I Wayan Suardika, mengatakan dari ribuan pelanggaran lalu lintas, tidak semuanya mendapatkan sanksi tilang. Sebagian besar pelanggar hanya diberi teguran atas pelanggaran yang dilakukan.
Wayan menyebut, jumlah pelanggar lalu lintas yang diberi sanksi berupa tilang sebanyak 1.403 pengendara, meningkat sebesar 58 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya tercatat 890 kasus.
Selain itu, pengendara yang diberikan teguran sebanyak 3.959, karena tidak taat aturan berlalu lintas. Dari jumlah tersebut, terjadi peningkatan sebesar 43 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.774 kasus.
“Untuk operasi tahun ini (red), terjadi peningkatan pelanggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya” ujar AKP Wayan kepada wartawan, Senin (28/07/2025).
Lebih rinci, disebutkan pelanggaran yang tidak menggunakan helm masih dominan dengan jumlah 2.031 kasus. Kemudian, pemotor yang melawan arah berjumlah 260 kasus, menggunakan handphone saat berkendara terdapat 168 kasus, berkendara di bawah pengaruh alkohol 29 kasus, dan melebihi batas kecepatan 67 kasus.
Selain itu, berkendara di bawah umur sebanyak 475 kasus, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 154 kasus, melanggar lampu lalu lintas 98 kasus, menggunakan knalpot brong atau racing 211 kasus, dan menggunakan nomor polisi palsu ada 86 kasus.
“Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) 8 kasus, tidak memiliki kelengkapan surat-surat 444 kasus dan lain-lain ada 655 kasus. Ini untuk kendaraan roda dua” bebernya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, kata Wayan, tidak menggunakan safety belt sebanyak 222 kasus, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 84 kasus, menggunakan nomor polisi palsu sebanyak 29 kasus, Over Dimension Over Loading (ODOL) 23 kasus, melanggar lampu lalu lintas 23 kasus, melebihi muatan 22 kasus, berkendara dibawah umur 6 kasus, dan menggunakan strobo dan sirine 4 kasus.
“Untuk kelengkapan surat-surat ada 110 kasus dan lain-lain ada 125 kasus.” ungkapnya.
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Sementara itu, Ditlantas Polda NTT mencatat, terjadi penurunan kasus laka lantas. Selama Operasi Patuh Turangga, terjadi 51 kasus laka lantas, menurun 23 persen dari tahun 2024, sebanyak 66 kasus.
Dari jumlah tersebut, 10 korban dinyatakan meninggal dunia, menurun dari tahun 2024 yang mencapai 18 orang.
Korban dengan luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tercatat 18 orang, menurun sebesar 40 persen dari tahun 2024 yang tercatat 30 orang.
Selanjutnya, korban luka ringan tercatat 61 orang atau mengalami penurunan sebesar 13 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 70 orang.
“Untuk kerugian material dalam operasi tahun ini (red) sebesar Rp272.250.000, mengalami peningkatan 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp188.000.000” bebernya.
Dia menegaskan, meski Operasi Patuh Turangga 2025 telah selesai, Polda NTT dan jajarannya memastikan penegakan hukum dan edukasi akan terus berlanjut demi membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Dengan berakhirnya Operasi Patuh Turangga 2025, Polda NTT berharap masyarakat lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.” pungkasnya. (es)
Dapatkan sekarang