‎Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN Ditangkap Polisi
Curi kabel PLN, dua warga TTS berinisial AT (24) dan AP (19) ditangkap polisi
Redaksi
23 Jun 2026 10:33 WITA

‎Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN Ditangkap Polisi

‎SoE, NTTzoom.com — Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Dalam kasus tersebut, dua warga TTS berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

‎Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari pihak PLN dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

‎"Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19)," ujar Hendra Dorizen saat konferensi pers di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).

‎Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir hasil curian, satu tas besar warna kuning, dua obeng besi, dua helm, serta satu celana panjang warna hitam.

‎Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas dua pria di sekitar tiang listrik.

‎Menurutnya, seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu awalnya mendengar suara anjing menggonggong dan meraung dari luar rumah. Saat memeriksa keadaan sekitar menggunakan senter, ia melihat dua pria yang mengenakan atribut menyerupai petugas PLN.

‎Setelah keduanya meninggalkan lokasi, Susten menemukan kabel penangkal petir pada salah satu tiang listrik telah hilang akibat dipotong. Ia kemudian menghubungi dua warga lainnya untuk melakukan pemantauan.

‎Kecurigaan warga terbukti ketika kedua pria tersebut kembali ditemukan sedang memotong kabel penangkal petir pada tiang listrik di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio.

‎"Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik," kata AKP I Wayan Pasek Sujana.

‎Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres TTS.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres TTS menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas publik yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

‎"Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga