Kupang, NTTzoom.com — Dua terdakwa dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur dituntut pidana penjara masing-masing delapan tahun oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (20/4/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan terhadap terdakwa Sacarias Lenggu, alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan.
Perbuatan kedua terdakwa, menurut Penuntut Umum, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Atas perbuatannya, Sacarias Lenggu maupun Sedelti Remi alias Delti dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil pembuktian yang disampaikan Penuntut Umum selama persidangan.
“Tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum,” ujarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri para penasihat hukum kedua terdakwa. (es)
Dapatkan sekarang