‎Dua Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT Ditahan di Rutan Kupang
Ditetapkan tersangka, dua mantan pejabat Bank NTT langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Redaksi
18 Sep 2025 20:07 WITA

‎Dua Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT Ditahan di Rutan Kupang

KUPANG, NTTZOOM.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016, SSHB, dan PUKB, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

‎Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, keduanya berstatus tahanan Rutan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan, Kejari Kota Kupang juga telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini, yang dipimpin Kasi Pidsus Soma Dwipayana. 

‎Menurut Raka, tim penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan penggeledahan barang bukti. 

‎"Kejari menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan hingga perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan." tambahnya. 

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan SSHB DAN PUKB sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025). 

‎Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Rachmat, di Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016. 

‎Tersangka PUKB selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Kredit, diduga sebagai pihak yang memutus pencairan kredit meski mengetahui persyaratan belum terpenuhi.

‎"Peran tersangka PUB selaku kadiv adalah selaku pemutus kredit atas nama debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syaratnya, untuk pencairan kredit belum terpenuhi. " ungkap Raka. 

‎Sementara SSHB, lanjut Raka, yang saat itu menjabat Kepala Subdivisi (Kasub) Pemasaran Kredit, disangka telah menyetujui laporan analisis kredit yang disusun terpidana Mesakh Angladji, meskipun syarat pengikatan jaminan belum terpenuhi. 

‎"Laporan tersebut kemudian direkomendasikan kepada PUKB hingga kredit atas nama debitur tetap disetujui." tutup Raka. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai