Dugaan Pungli di Rutan Kelas II B Kupang, Ombudsman Lapor Irjen Kemenkum HAM RI 
Ombudsman RI Perwakilan NTT akan melaporkan dugaan korupsi Rutan Kelas II B Kupang kepada Irjen Kemenkum HAM RI.
PP
08 Jun 2024 08:06 WITA

Dugaan Pungli di Rutan Kelas II B Kupang, Ombudsman Lapor Irjen Kemenkum HAM RI 

Kupang, NTTzoom-Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Jakarta. 

Pasalnya, Ombudsman RI perwakilan NTT temukan dugaan pungli yang melibatkan warga binaan bersama sejumlah oknum pegawai pelayanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Kota Kupang, Provinsi NTT. 

Modus dari pungli ini yakni untuk berupaya agar para tahanan Bebas Demi Hukum (BDH) dengan membayar nominal yang cukup besar.  Dugaan pungli tersebut melibatkan warga binaan dan sejumlah pegawai pelayanan di Rutan Kelas II B Kupang. 

Adapun sejumlah warga binaan di Rutan kelas II B Kupang, diduga menjadi kaki tangan dari  oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. 

“Untuk urusan ini (red), para tahanan di bebani biaya mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp 40.000.000 agar bisa bebas demi hukum (BDH),” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton usai mengunjungi eks warga binaan Rutan Kelas II B Kupang di Liliba, Kota Kupang, NTT, Jumat(7/6). 

Darius beberkan, sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian. 

“Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir,,” sebutnya. 

Darius menyebut, modus tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan lain serta keluarganya.  

“Kami segera menyampaikan kepada kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan tersebut benar adanya,” tegasnya 

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.  

“Kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” imbuhnya. (dev/jem/nz*

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai