Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan ke Jaksa, Begini Sikap APPA NTT
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini tunggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
admin
11 Jun 2025 15:22 WITA

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan ke Jaksa, Begini Sikap APPA NTT

KUPANG, NTTzoom.com - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) di Kupang mengambil sikap setelah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diserahkan ke Kejari Kota Kupang. 

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani proses sidang dua pekan ke depan di Pengadilan Negeri Kupang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan.  

APPA NTT mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma oleh Polda NTT atas kasus kekerasan seksual terhadap empat perempuan termasuk tiga anak di bawah umur. 

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini dinyatakan lengkap (P21) agar dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Dalam siaran pers yang diterima NTTzoom.com, berikut ini sikap APPA NTT dalam menyikapi kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

1. Mendukung penuh langkah Polda dan Kejati NTT dalam penanganan kasus ini secara indepnden, termasuk pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Mei 2025 serta penambahan pasalpasal Pidana dalam BAP yang memberatkan pemidanaan Fajar sebagaimana tindak lanjut dari Rekomendasi Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 22 mei 2025.  

2. Menuntut proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban dengan menggunakan pasal berlapis yang memberatkan Fajar dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, antara lain : Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Transaksi Elektronik, serta Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  

3. Mendesak kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan perhitungan restitusi bersama LPSK RI dan memuatnya dalam nota tuntutan jaksa dan segera melakukan penyitaan aset milik Fajar untuk kepentingan sebaga jaminan untuk restitusi bagi para Korban.  

4. Mendorong pengadilan untuk membuka akses pemantauan publik, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada intervensi dan bentuk perlindungan pelaku.  

5. Mendesak negara memberikan layanan pemulihan psikososial dan hukum kepada para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka tidak mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan. (jr/nz*)

 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai