Eks Kapolres Ngada Dituntut Bayar Restitusi Rp359 Juta ke Korban
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menuntut terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja membayar restitusi Rp359.162.000 kepada tiga korban kasus kekerasan seksual anak, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, NTT, Senin (22/9/2025).
Redaksi
22 Sep 2025 17:17 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut Bayar Restitusi Rp359 Juta ke Korban

‎Kupang, NTTzoom.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menuntut terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja membayar restitusi Rp359.162.000 kepada tiga korban kasus kekerasan seksual anak.

‎Restitusi ini ditetapkan berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui surat Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI/2025.

‎Rinciannya, korban IBS (6 tahun) menerima Rp34,6 juta, korban MAN (16 tahun) Rp159,4 juta, dan korban WAF (13 tahun) Rp165,1 juta. Nilai tersebut mencakup biaya transportasi, konsumsi, kehilangan penghasilan orang tua, serta kompensasi penderitaan korban.

‎"Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun." ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.  A Raka Putra Dharmana. 

‎Mekanisme ini dinilai sebagai langkah pemulihan penting bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.

‎Dalam perkara ini, JPU juga menyinggung berbagai barang bukti berupa pakaian, gawai, laptop, dan rekaman video yang dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan. 

‎"Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam pada korban dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat." tambah Raka. 

‎Sidang perkara masih berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Sebelumnya, JPU telah menuntut Fajar dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai