Gagal Menikah, Mempelai Tempuh Jalur Hukum
ilustrasi
Carlens
26 Oct 2021 22:03 WITA

Gagal Menikah, Mempelai Tempuh Jalur Hukum

MAUMERE, NTTZOOM-Nasib malang dialami seorang pemuda asal Sikka (SB) yang gagal menikahi seorang gadis (EM). Pasalnya, saat hendak melakukan proses pernikahan seusai mengantar mahar (belis), EM kecantol dengan  lelaki lain asal Semarang dan diam-diam melakukan menikah di luar pengetahuan Silvanus.  

Tak terima dengan sikap keluarga EM, keluarga SB menggugat keluarga EM melalui Pengadilan Negeri Maumere.    

Mediasi antara dua keluarga di PN Maumerepun menemui jalan buntu dan tidak mendapatkan kesepakatan bersama, lantaran tidak dihadiri EM, calon pengantin yang gagal dinikahi SB. Hakim mediasi kemudian meminta untuk melakukan mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada 1 November 2021 mendatang. 

"Karena EM sudah dengan laki-laki yang lain, padahal kami sudah mengahantar belis dan siap untuk melakukan proses nikah. Karena secara diam-diam EM memilih laki-laiki lain maka kami minta untuk seluruh belis yang sudah diserahkan kepada keluarga EM, dikembalikan ke pada kami. Namun karena masih berbelit-belit, maka kami menempuh jalur hukum,” jelas YBB ayah kandung SB, Selasa (26/10) di Maumere. 

YBB pun menjelaskan proses adat masuk minta terhadap EM, hingga berakhir kegagalan proses menikahi EM. Dikatakannya, sejak 5 Januari 2020 diawali dengan masuk minta (Poto Wua Taa) dan dilanjutkan dengan tukar cincin (sobeng kila) disertai pengantaran belis (mas kawin). Dalam pengantaran belis itu juga pihak SB dan keluarganya membawa serta gading berukuran 90 CM dengan ukuran pangkal gading 20 CM.  

YBB dan keluarga mengetahui perjalanan hubungan SB dan EM akur dan tidak bermasalah.

Belakangan baru diketahui EM tidak memberikan respon yang baik kepada SB. Dan diketahui, pada 15 Juli 2020, DB dan EM terjadi cekcok.

Lantaran percekcokan itu, tanggal 11 Agustus YBB dan keluarga mendatangi keluarga EM dan disambut ayah kandung EM yang diketahui bernama YK.  

Kedatangan YBB itu bertujuan untuk mengonfirmasi langsung kepada YK selaku orangtua, atas larangan terhadap SB untuk bertemu tunangannya EM tanpa batas waktu. 

Menurut YBB, larangan itu dinilai tidak sesuai adat perkawainan dalam budaya Krowe Sikka dan hal itu juga dinilai sebagai tindakan awal pemutusan pertunangan yang dilakukan YK dan keluarganya secara sepihak.  

"Pelarangan ini sudah melanggar adat istiadat perkawinan budaya Krowe Sikka. Dan inilah titik awal pemutusan pertunangan yang dilakukan YK dan keluarganya secara sepihak,” ungkap YBB. 

Anehnya, pada 17 Agustus 2020, YK mengutus tiga laki-laki yang bukan sebagai delegasi (penghulu, red) menghantar kembali cincin yang dulu diserahkan kepada EM di rumah YBB tanpa memberikan alasan cincin tersebut dikembalikan ke rumah YBB. Dan lagi, pada Januari 2021, keluarga juga menemukan foto prewedding pasangan EM dengan laki-laki lain dalam media sosial bahkan, pada Juni 2021 keluarga SB juga menemukan foto acara tunangan pangan EM dengan laki-laki lain di media sosial.  

Dari bukti-bukti tersebut, keluarga SB yakin, EM benar-benar telah memilih laki-laki lain sebagai pasangannya.  

Namun demikian YBB dan keluarga tetap merasa bahwa EM merupakan tunangan SB. Atas dasar itu, 22 Juni 2021 keluarga SB mengutus delegasinya mendatangi keluarga YK untuk membicarakan kelanjutan proses adat, yakni tulis nama di gereja (Lela Naran, red) sesuai kesepakatan awal saat pengataran belis. 

Bagai disambar petir di siang bolong, ketika delegasi menemui YK di kediamannya, YK langsung menyampaikan kalau pertunangan SB dan EM tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan. Pernyataan YK lanjut YBB merupakan tindakan akhir yang dilakukan YK untuk memutuskan pertunangan SB dan EM secara sepihak.  

"Atas pernyataan YK itu maka pada 13 September 2021 kami melakukan mediasi di Kelurahan Nangaliman. Namun pihak YK tidak hadir,” jelas YBB.  

Delegeasi YK, Benediktus Mane yang ditemui media ini di kediamannya, mengatakan sebagai delegasi merupakan jembatan untuk mengurus kedua belah pihak agar menjalani proses adat yang baik. Namun dengan adanya persoalan seperti itu, pihaknya tidak bertanggungjawab. Bene bahkan mengaku tidak tahu  persoalan seperti itu karena YK tidak lagi melibatkannya sebagai delegasi. 

"Kami delegasi ini jembatan untuk mengurus mereka agar menjadi baik hingga ke pernikahan. Namun kalau ada persoalan ini, maka saya tidak tahu, karena keluarga tidak lagi melibatkan kami sebagai delegasi,” jelas Bene. 

Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga budayawan Oskar Mandalangi Pareira menjelaskan, ketika seorang secara sepihak memutuskan pertunangan maka berkewajiban untuk mengembalikan semua barang yang diterimanya yang dalam istilah adat dinamakan Beli Walong. 

"Kalau salah seorang pasangan mengambil sikap untuk memutuskan pertunangan maka ia berkewajiban untuk mengembalikan semua barang dalam urusan belis atau mas kawin kepada pihak pria dalam istilah adat dinamakan beli walong,” jelas Oskar.(rel/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai