KUPANG, Nttzoom-Sebanyak tujuh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi dari tiap-tiap partai politik (Parpol) diperiksa pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sumba Barat Daya karena terdapat sejumlah surat suara sisa dicoblos. Tujuh anggota KPPS tersebut ditangkap secara langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat proses pencoblosan berlangsung.
Kejadian pencoblosan sisa kertas suara itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Desa Letekamouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Boyoraya Kewuan, S.H kepada nttzoom.com, Selasa 20 Februari 2024 membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menjelaskan tujuh anggota KPPS dan saksi itu hingga saat ini masih dalam pemeriksaan Gakumdu Sumba Barat Daya. Mereka pun mengakui perbuatannya.
"Masih dalam tahapan proses pemeriksaan saksi. Mereka (anggota KPPS) ini ditangkap langsung Panwascam. Dan, ketika diperiksa, mereka mengakui perbuatan itu," ungkapnya.
Yeremias jelaskan, terkait jumlah surat suara sisa yang dicoblos tujuh anggota KPPS ini belum diketahui secara langsung jumlahnya. Pasalnya, saat ini kotak suara masih dalam keadaan disegel.
"Masih dalam proses karena kotak suara tersegel dan belum diketahui secara pasti," katanya.
Dikatakan, saat ini Bawaslu Sumba Barat Daya sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten maupun provinsi terkait kasus dugaan tindak pinda Pemilu itu. Dengan demikian, jika surat suara sisa yang dicoblos tersebut terbukti, tujuh anggota KPPS terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Jika alat bukti berupa surat suara itu terbukti, maka mereka wajib di-PTDH," bebernya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang