Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK RI, Seting Ancam Bawahan Setor Duit Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Minggu (24/11/2024).  
admin
25 Nov 2024 08:01 WITA

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK RI, Seting Ancam Bawahan Setor Duit Pilkada

JAKARTA, NTTzoom.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Minggu (24/11/2024).  

Dalam konstruksi perkara, KPK RI mengatakan, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak bersedia memberikan pungutan untuk kepentingan Pilkada 2024.  

"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 20241," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).  

Alexander mengatakan, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Alexander Marwata, Rohidin merupakan satu dari delapan orang yang ditangkap penyidik dalam OTT di Bengkulu, Sabtu malam.  

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Gubernur Bengkulu), IF (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan EV alias AC (Adc Gubernur Bengkulu)," kata Alex.  

Alex mengatakan, Rohidin diduga menginstruksikan jajarannya di Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana untuk keperluan Pilkada serentak pada November 2024. Dana itu diduga dikumpulkan melalui setoran dari para kepala dinas maupun pemotongan anggaran dan tunjangan pegawai.  

KPK memastikan bukti permulaan untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka sudah cukup. Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura saat OTT dilakukan.  

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 KUHP. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2024. (nar/kom/nz/jun)

 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai