* Hasil Evaluasi Menunjukkan Kinerja Menurun
KUPANG, NTTZOOM-Hasil penilaian dan evaluasi kinerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap kinerja 39 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT terdapat tiga pimpinan OPD mengalami penurunan.
Penurunan kinerja tersebut mengakibatkan ketiga pimpinan tersebut harus menjalani cuti selama tiga bulan sebagai bentuk punisment yang diberikan kepada pejabat Esalon II tersebut.
Komitmen dan pemberlakuan kepada perangkat daerah tersebut bukan saja dilakukan tahun ini, namun sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya demi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi bebas tugas sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas. Keputusan yang diambil Gubernur NTT itu sebagai bentuk keseriusan membangun provinsi NTT ke arah yang lebih baik dengan cara kerja keras.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Selasa (5/4). Ketiga Kadis tersebut, yakni Kepala Dinas Sosial NTT, Jamaludin Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT, Petrus Seran.
Sekda NTT, Benediktus Polo Maing membantah adanya nonjob kepada tiga pimpinan OPD tersebut. Ketiganya menjalani cuti sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja.
Dijelaskan dalam pemerintahan saat ini, pihaknya melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama gubernur.
Dari hasil evaluasi tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai pencapaian kinerja pempinan OPD.
"Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu," sebutnya.
Lanjutnya, keputusan gubernur tergantung kinerjanya. Konsep ini sudah berlangsung lama dan gubernur tinggal mengeksekusi.
Ditambahkan hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.
"Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangakan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A. Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja," jelasnya.
Ditegaskan dari angka tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka sesuai perjanjian kinerja gubernur NTT memberikan panismen kepada mereka.
"Mereka istirahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut," bebernya "
Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula. "Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali,"
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ketika dimintai tanggapannya menyebut tidak ada nonjob kepada anak buahnya itu. "Tidak ada nonjob," singkatnya.
Henderina Laiskodat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, sebelumnya enggan berkomentar karena itu merupakan kewenangan Sekda untuk bicara.
"Saya no comment. Kita sudah sepakat untuk informasinya satu ointu jadi nanti langsung dengan Pak Sekda," katanya.
Pengamat Hukum Tata Negara asal Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan menjelaskan pemberhentian dari jabatan karena terkena hukuman disiplin berat, atau karena perampingan organisasi merupakan hal yang biasa dalam birokrasi.
Persoalannya, mereka mendatangani kontrak kerja, maka konsekwensinya jika berkinerja buruk maka diberhentikan. "Kalau kinerja menurun maka penindakan yang diambil sesuai dengan kontrak kerja yang ada," sebutnya.
Lanjutnya, tidak ada aturan mengatur cuti pejabat. Yang ada hanya cuti pegawai, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara.
"Khusus PNS perempuan ada cuti haid dan cuti bersalin," sebutnya.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang