Gubernur NTT Kembali Beri Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor
Zeth Sony Libing
Redaksi
13 Jul 2021 20:35 WITA

Gubernur NTT Kembali Beri Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor

KUPANG, NTTZOOM- Situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini membuat masyarakat sangat sulit untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Selain itu, banyak kewajiban yang mesti dibayar setiap tahunnya. Kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat yakni kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. 

Melihat situasi sulit ini, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringan dan membebeskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur NTT, nomor 28 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 15 Juli-30 September 2021.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dr.Zeth Soni Libing mengatakan pemerintah memberikan kebebasan atas sanksi administrasi PKB berupa pembebasan bunga dan denda sebesar 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak dan tunggakan pajak. 

Selain itu memberikan keringanan pokok tunggakan PKB berlaku kepada wajib pajak yang tunggak PKB 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun. "Kendaraan roda empat ke atas diberikan pengurangan sebesar 5 persen dari pokok PKB. Kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diberikan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok," jelasnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/7).

Lanjut Dr Soni Libing, untuk tunggakan di atas dua tahun, bagi kendaraan roda empat ke atas diberikan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok PKB. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga diberikan
pengurangan sebesar 25 persen dari pokok PKB.

Pemberian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dengan kategori mutasi masuk dari luar daerah ke dalam daerah, kendaraan bermotor dalam daerah yang beroperasi diseluruh wilayah.

"Alih fungsi dari kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum juga bisa. Atau sebaliknya alih fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor bukan angkutan umum. Berlaku juga untuk wajib pajak yang ingin alih fungsi kendaraan bermotor angkutan perorangan menjadi angkutan berbadan hukum," sebut Soni Libing.

Ia berharap masyarakat di seluruh NTT segera memanfaatkan program keringanan pajak ini dengan mendatangi kantor bersama samsat Kabuapaten/Kota di wilayah masing-masing untuk mengurus administrasi kendaraannya.

"Ini adalah kesempatan emas kepada masyarakat. Banyak masyarakat kita yang sulit mendapatkan biaya untuk bayar pajak maka Bapak Gubernur memberikan kelonggaran untuk masyarakat selama kurang lebih 2 bulan," sebutnya.(zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai