Kupang, NTTzoom.com — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang membacakan putusan bebas terhadap Terdakwa Mokrianus Imanuel Lay dalam sidang putusan yang digelar Selasa (21/04/2026).
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes didampingi dua hakim anggota, yakni Olyviarin Rosalinda Taopan dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum, majelis menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Ketua majelis hakim Harlina Rayes menegaskan bahwa tidak terdapat kekuatan pembuktian baik pada dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, dalam pembacaan putusan, majelis memutuskan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Menyatakan dakwaan alternatif ke-1, ke-2, dan ke-3 tidak terbukti. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Harlina.
Majelis turut menetapkan barang bukti berupa 34 lembar bukti pembayaran sekolah hingga satu lembar fotokopi kutipan akta kelahiran tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim ketua juga menyampaikan penegasan terkait upaya hukum pascaputusan dengan merujuk ketentuan hukum acara pidana terbaru.
“Ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbaru. Apakah terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum, terdakwa dan para pihak dapat membaca sendiri ketentuannya. Namun dengan adanya putusan ini, setelah saya bacakan, Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan.” ujar Hakim Harlina usai pembacaan putusan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara penelantaran dalam rumah tangga yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan ancaman pidana penjara. Seusai sidang, petugas langsung memproses administrasi pembebasan Terdakwa dari rumah tahanan. (es)
Dapatkan sekarang