Harun Masiku Masih Hilang, Sekjen PDI - P Hasto Kristiyanto Kini Tersangka KPK RI
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersangka KPK RI.
admin
24 Dec 2024 11:26 WITA

Harun Masiku Masih Hilang, Sekjen PDI - P Hasto Kristiyanto Kini Tersangka KPK RI

JAKARTA,NTTzoom.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih hilang.  

Dikutip dari metrotvnews.com terungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu. 

Sumber menyebutkan KPK RI sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun. 

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini. 

Di sisi lain, KPK belum memberikan keterangan resmi. Metrotvnews.com sudah mencoba menghubungi juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mengonfirmasinya.
 Baca juga: Demo Harun Masiku Ricuh, KPK Ingatkan Massa Terkait Jeratan Pidana
KPK sebelumnya memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. 

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024. 

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA). 

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. 

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA. 

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (mt/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai