Kupang, Nttzoom-Empat pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Merekq diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Kupang, Jhon Sula, Asisten II, Mesak Elfeto, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Yohanis Baba, Kabid Anggaran dan Pelaporan, Meki Dimu Hau dan Kabag Ekonomi, Yopi Nau.
Pemeriksaan berkaitan pertanggungjawaban dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke Perusahaan Daerah (PD) Kelautan dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera milik Pemkab Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Fauzi, SH mengungkapkan, pemeriksaan untuk menghimpun data berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun tahun 2005 - 2013 yang diperoleh Kejari Kabupaten Kupang.
Fauzi menyebut, terdapat sejumlah temuan dari BPK RI terkait penyertaan modal ke KPN dan sejumlah PD yang totalnya lebih dari Rp 3 miliar.
Sementara untuk KPN, temuan BPK RI mencapai Rp 600 juta pada tahun 2005 dan 2006 dan lainnya sementara diselidiki.
“Ada lagi yang nanti kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Fauzi, SH di Kantor Kejari Kabupaten Kupang pada, Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, Melki Dimu Hau, Kabid Anggaran dan Pelaporan Dinas PKAD Kabupaten Kupang mengatakan, ia dimintai keterangan Jumat pekan lalu berkaitan dengan LHP BPK dalam beberapa tahun terakhir hingga tahun 2013 terkait penyertaan modal ke sejumlah PD dan KPN.
Dikatakan, pada tahun 2013 terdapat penyertaan modal sebesar Rp 1,6 miliar ke PD Kelautan. Setelah itu, tak adalagi penyertaan modal hingga PD itu bersama sejumlah PD lain dibubarkan Pemkab Kupang pada tahun 2020.
“Tak ada lagi penyertaan modal karena merugi, itu sesuai LHP BPK tahun 2013. BPK rekomendasikan dibubarkan karena rugi,” bebernya. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang